Terciduk! Prostitusi Online di Sleman, Muncikarinya Mahasiswi

Terciduk! Prostitusi Online di Sleman, Muncikarinya Mahasiswi

Ristu Hanafi - detikNews
Selasa, 09 Jul 2019 11:33 WIB
Jumpa pers kasus prostitusi online di Mapolres Sleman. Foto: Ristu Hanafi/detikcom
Sleman - Polres Sleman mengungkap kasus prostitusi online. Seorang muncikari diamankan, inisial AA (22) yang masih berstatus mahasiswi.

"Tersangka AA diamankan pada 24 Juni dalam operasi Pekat Progo 2019," kata Kanit 3 Tipidter Satreskrim Polres Sleman, Ipda Apfryyadi Pratama saat jumpa pers di Mapolres Sleman, Selasa (9/7/2019).

Pengungkapan kasus ini berasal dari penelusuran polisi terhadap akun Twitter, Mecca95@Mecca951 yang diduga menawarkan jasa prostitusi pada 24 Juni 2019.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Di profil akun tersebut menampilkan foto seorang perempuan dengan menuliskan 'Open Bo Jogja, 1x500 maximal 1 jam, minat? Khusus Jogja, fast respon lewat 082331xxx'.

"Sekira pukul 21.00 anggota selanjutnya melakukan penyelidikan di sebuah hotel di kawasan Depok. Di dalam kamar 242, didapati seorang perempuan diduga PSK sedang melayani laki-laki," jelas Apfryyadi.


Setelah perempuan dan laki-laki itu dimintai keterangannya, polisi mendapatkan informasi jasa layanan seks dikelola oleh AA. Tak butuh waktu lama, polisi kemudian berhasil mengamankan AA di tempat tinggalnya, di sebuah kos eksklusif di Condongcatur, Depok.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti dua bungkus kondom, tiga ponsel dan uang tunai Rp 600 ribu.

"Tersangka kita berat UU ITE, atau Pasal 296 atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," imbuh Apfryyadi.


(sip/sip)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads