"Izin orang tuanya itu dimanipulasi sama calon pengantin laki-lakinya," ujar Kepala kantor urusan agama (KUA) Kecamatan Tayu, Ahmad Rodli saat dihubungi detikcom, Kamis (4/7/2019).
Rodli mengungkapkan pasangan tersebut bernama Dwi Purwanto (19) dan Sutasmi (58).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Izin yang dimaksud Rodli adalah izin dari orang tua untuk calon pengantin yang masih berusia di bawah 21 tahun. Surat inilah yang tandatangannya dipalsukan oleh Dwi.
Rodli menjelaskan berkas persyaratan pernikahan diajukan pasangan Dwi dan Sutasmi pada 27 Juni 2019. Rencananya mereka akan menikah pada 3 Juli 2019.
Namun setelah diketahui bahwa tandatangan dalam surat izin dari orang tua Dwi ternyata palsu, akhirnya rencana pernikahan ini batal.
Kisah keduanya muncul ke publik setelah foto yang diunggah oleh salah satu akun Facebook bernama 'Lika Liku Kehidupan' viral di media sosial. Dalam unggahan tersebut menunjukkan dua buat foto. Satu foto menunjukkan seorang nenek dan remaja berpakaian pengantin. Belakangan foto ini disebut Rodli bukanlah Dwi dan Sutami.
Sedangkan satu foto lainnya diakui Rodli merupakan Dwi dan Sutami saat berada di kantor KUA Tayu. "Tapi yang foto satunya, yang duduk lesehan karpet biru itu memang benar keduanya. Itu saat mereka melakukan bimbingan di kantor KUA Tayu," terang Rodli.
(sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini