Jaksa Beberkan Kronologi Lengkap Kasus Dugaan Surat Lulus Palsu Qomar

Jaksa Beberkan Kronologi Lengkap Kasus Dugaan Surat Lulus Palsu Qomar

Imam Suripto - detikNews
Rabu, 03 Jul 2019 17:12 WIB
Sidang perdana Nurul Qomar di Pengadilan Negeri Brebes hari ini. Foto: Imam Suripto/detikcom
Brebes - Sidang perdana kasus dugaan surat keterangan palsu (SKL) S2 dan S3 Nurul Qomar berlangsung hari ini. Dalam surat dakwaannya, jaksa membeberkan kronologi kasus tersebut.

"Berawal dari pada sekitar Bulan November 2016, Prof Dr Tri Jaka Kartana Msi mengundurkan diri sebagai Rektor Universitas Muhadi Setiabudi (Umus, Brebes)," jelas jaksa Bakhtiar Ihsan Agung Nugroho di Pengadilan Negeri (PN) Brebes, Rabu (3/7/2019).

Sejak saat itu kursi Rektor Umus Brebes kosong. Hingga pada Januari 2017, dua orang dosen Universitas Muhammadiyah Cirebon datang ke Umus Brebes untuk menawarkan program pengolahan keuangan universitas dan Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB). Keduanya kini berstatus menjadi saksi. Dua dosen yang bernama Yusuf Safari S Sos, M Si dan Udin Syamsudin MSi tersebut menemui Wakil Rektor Umus, Drs H Mukson MM M Pd.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kesempatan itu, Yusuf dan Udin juga bermaksud untuk menawarkan kerjasama percetakan buku dan jurnal.


Saat berbincang, Mukson kemudian menyampaikan bahwa Umus, Brebes membutuhkan seorang lulusan S3 untuk menjadi Rektor Umus.

"Kemudian saksi Udin Syamsudin Msi berinisiatif mengusulkan atau mengajukan terdakwa yakni Saudara Nurul Qomar bin Achmad Yusri untuk menjadi Rektor Universitas Muhadi Setiabudi karena Saudara Nurul Qomar sudah bergelar Doktor,"kata Bakhtiar.

Kemudian Muskon meminta Udin untuk menghubungi Qomar dan menyampaikan tawaran kursi Rektor Umus. Tak hanya melalui telepon, Udin bersama Yusuf juga mendatangi Qomar untuk menanyakan kesediannya.


Proses ini berlanjut pada saat Qomar didampingi Udin dan Yusuf mendatangi Umus Brebes pada 11 Januari 2017. Ketiganya menemui Mukson dan Wakil Rektor I Umus, Wadli STP MSi. Dalam kesempatan itu, Qomar menyerahkan satu bendel berkas persyaratan administrasi untuk menjadi rektor.

Dua berkas di antaranya adalah SKL S2 dan S3 Universitas Negeri Jakarta (UNJ).

Beberapa hari setelahnya, Qomar dipanggil oleh DR (HC) H Muhadi Setiabudi untuk dimintai klarifikasi terkait berkas-berkas tersebut.

"Nurul Qomar menyatakan kebenaran isi berkas persyaratan termasuk surat keterangan lulus, yang mana untuk ijazah M Pd dan Doktor dari UNJ sedang dalam proses dan akan keluar pada Maret 2019," lanjutnya.

Muhadi Setiabudi akhirnya percaya hingga kemudian Qomar diangkat menjadi Rektor Umus pada 1 Februari 2017.

Permasalah mulai muncul saat Umus Brebes akan mewisuda mahasiswanya pada November 2017. Pihak Umus membutuhkan kepastian soal status Doktor Qomar untuk penandatangan ijazah mahasiswa.


"Sedangkan pada saat itu terdakwa Nurul Qomar belum juga menyerahkan ijazah S2 Magister Pendidikan dan ijazah S3 Doktor Pendidikan," kata Bakhtiar.

Umus Brebes kemudian dua kali menyurati UNJ. Surat pertama untuk menanyakan status Qomar dan kedua untuk meminta klarifikasi SKL S2 dan S3 yang diserahkan Qomar sebelumnya.

UNJ telah membalas dan memberi klarifikasi atas pertanyaan Umus Brebes pada 13 Desember 2017 dan 11 Januari 2018.

"Sehingga sejak saat itu diketahui untuk surat keterangan lulus yang digunakan terdakwa Nurul Qomar sebagai syarat untuk menjadi rektor d i Universitas Muhadi Setiabudi ternyata palsu," tegasnya.




Simak Juga 'Penjelasan Polisi soal Penahanan Pelawak Qomar':

[Gambas:Video 20detik]




(sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads