"Bahwa kemudian sekitar bulan November 2017, saat akan diadakan wisuda mahasiswa Universitas Muhadi Setiabudi, pihak universitas membutuhkan kepastian (gelar Doktor Qomar) untuk penandatanganan ijazah mahasiswa," ujar jaksa Bakhtiar Ihsan Agung Nugroho di Pengadilan Negeri Brebes, Rabu (3/7/2019).
Sedangkan pada saat itu Qomar belum juga menyerahkan ijazah S2 Magister Pendidikan dan ijazah S3 Doktor Pendidikan. Sedangkan pada saat sebelum diangkat menjadi rektor, Qomar mengatakan pada pihak kampus bahwa ijazahnya akan keluar pada Maret 2017.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kembali soal rencana wisuda mahasiswa Umus Brebes pada November 2017, pihak Umus berkirim surat kepada UNJ. Umus Brebes dua kali bersurat dengan UNJ untuk menanyakan dan meminta klarifikasi status akademis Qomar.
Surat pertama dilayangkan pada 8 Desember 2017 dan dijawab UNJ pada 13 Desember 2017. Surat kedua dilayangkan Umus pada 9 Januari 2018 dan dibalas UNJ pada 11 Januari 2018.
"Yang mana surat tersebut pada pokoknya menjelaskan bahwa kedua surat keterangan kelulusan tersebut tidak pernah dikeluarkan oleh Pascasarjana Universitas Negeri Jakarta," kata Bakhtiar.
"Sehingga sejak saat itu diketahui untuk surat keterangan lulus yang digunakan terdakwa Nurul Qomar sebagai syarat untuk menjadi rektor di Universitas Muhadi Setiabudi ternyata palsu karena tidak pernah dikeluarkan oleh pihak UNJ," imbuhnya.
Simak Juga 'Komedian Qomar Pede Jalani Sidang Perdana Kasus Ijazah Palsu':
(sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini