Qomar Ternyata Direkomendasikan Jadi Rektor oleh Seorang Dosen, Siapa?

Qomar Ternyata Direkomendasikan Jadi Rektor oleh Seorang Dosen, Siapa?

Imam Suripto - detikNews
Rabu, 03 Jul 2019 15:37 WIB
Nurul Qomar di sidang perdana surat lulus S2 dan S3 palsu, Brebes. Foto: Imam Suripto/detikcom
Brebes - Pelawak Nurul Qomar menjalani sidang perdana kasus dugaan pemalsuan surat keterangan lulus (SKL) S2 dan S3 untuk menjadi rektor Universitas Muhadi Setiabudi (Umus) Brebes. Dalam surat dakwaannya, jaksa menyebut nama Qomar sebagai calon rektor atas usulan seorang dosen Universitas Muhammadiyah Cirebon.

"Saksi Udin Syamsudin Msi berinisiatif mengusulkan atau mengajukan terdakwa yaitu Saudara Nurul Qomar bin Achmad Yusri untuk menjadi Rektor Universitas Muhadi Setiabudi karena Saudara Qomar sudah bergelar Doktor," ujar jaksa Bakhtiar Ihsan Agung Nugroho di Pengadilan Negeri (PN) Brebes, Rabu (3/7/2019).

Udin yang merupakan dosen Universitas Muhammadiyah Cirebon menyampaikan usulan tersebut saat bertemu dengan Wakil Rektor Umus Brebes, Drs H Mukson MM M Pd pada Januari 2017. Pertemuan tersebut, kata Bakhtiar sebetulnya untuk membahas tawaran kerjasama oleh Udin kepada pihak Umus Brebes.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mukson kemudian meminta Udin untuk menghubungi Qomar pada saat itu juga.


"(Udin Syamsudin) menghubungi terdakwa Nurul Qomar untuk menanyakan kesediaan yang bersangkutan untuk menjadi Rektor Universitas Muhadi Setiabudi," lanjutnya.

Tak hanya itu, masih di hari yang sama Udin bersama seorang dosen Universitas Muhammadiyah Cirebon lainnya yakni Yusuf Safari S Sos mendatangi rumah Qomar.

Video: Komedian Qomar Pede Jalani Sidang Perdana Kasus Ijazah Palsu

[Gambas:Video 20detik]



Kemudian di lain hari Qomar didampingi Udin dan Yusuf mendatangi Umus Brebes untuk bertemu dengan Mukson. Dalam pertemuan itulah, Qomar menyerahkan satu bendel berkas yang jadi syarat pencalonan rektor Umus Brebes.


Dua di antara berkas tersebut adalah surat keterangan lulus (SKL) S2 dan S3 Universitas Negeri Jakarta (UNJ). Dua SKL itulah yang pada akhirnya diketahui sebagai surat palsu.

"Diketahui untuk surat keterangan lulus yang digunakan terdakwa Nurul Qomar sebagai syarat untuk menjadi Rektor di Universitas Muhadi Setiabudi ternyata palsu karena tidak pernah dikeluarkan oleh pihak Universitas Negeri Jakarta," kata Bakhtiar.


(sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads