"Saksi Udin Syamsudin Msi berinisiatif mengusulkan atau mengajukan terdakwa yaitu Saudara Nurul Qomar bin Achmad Yusri untuk menjadi Rektor Universitas Muhadi Setiabudi karena Saudara Qomar sudah bergelar Doktor," ujar jaksa Bakhtiar Ihsan Agung Nugroho di Pengadilan Negeri (PN) Brebes, Rabu (3/7/2019).
Udin yang merupakan dosen Universitas Muhammadiyah Cirebon menyampaikan usulan tersebut saat bertemu dengan Wakil Rektor Umus Brebes, Drs H Mukson MM M Pd pada Januari 2017. Pertemuan tersebut, kata Bakhtiar sebetulnya untuk membahas tawaran kerjasama oleh Udin kepada pihak Umus Brebes.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Udin Syamsudin) menghubungi terdakwa Nurul Qomar untuk menanyakan kesediaan yang bersangkutan untuk menjadi Rektor Universitas Muhadi Setiabudi," lanjutnya.
Tak hanya itu, masih di hari yang sama Udin bersama seorang dosen Universitas Muhammadiyah Cirebon lainnya yakni Yusuf Safari S Sos mendatangi rumah Qomar.
Video: Komedian Qomar Pede Jalani Sidang Perdana Kasus Ijazah Palsu
Kemudian di lain hari Qomar didampingi Udin dan Yusuf mendatangi Umus Brebes untuk bertemu dengan Mukson. Dalam pertemuan itulah, Qomar menyerahkan satu bendel berkas yang jadi syarat pencalonan rektor Umus Brebes.
Dua di antara berkas tersebut adalah surat keterangan lulus (SKL) S2 dan S3 Universitas Negeri Jakarta (UNJ). Dua SKL itulah yang pada akhirnya diketahui sebagai surat palsu.
"Diketahui untuk surat keterangan lulus yang digunakan terdakwa Nurul Qomar sebagai syarat untuk menjadi Rektor di Universitas Muhadi Setiabudi ternyata palsu karena tidak pernah dikeluarkan oleh pihak Universitas Negeri Jakarta," kata Bakhtiar.
(sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini