Satu Lagi Eks Anggota DPRD Gunungkidul Dijebloskan ke Bui Terkait Korupsi

Satu Lagi Eks Anggota DPRD Gunungkidul Dijebloskan ke Bui Terkait Korupsi

Pradito Rida Pertana - detikNews
Rabu, 03 Jul 2019 13:25 WIB
Kepala Kejari (Kajari) Gunungkidul, Asnawi Mukti. Foto: Pradito Rida Pertana/detikcom
Gunungkidul - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gunungkidul kembali mengeksekusi seorang mantan anggota DPRD periode 1999-2004. Mantan anggota DPRD bernama Supriyono itu merupakan terpidana kasus korupsi dana tunjangan Dewan tahun anggaran 2003-2004.

"Hari ini dilakukan eksekusi terhadap mantan anggota DPRD (periode 1999-2004 yang terlibat korupsi dana tunjangan Dewan tahun anggaran 2003-2004). Hanya satu orang dan sudah berangkat (ke Lembaga Pemasyarakatan Wirogunan)," ujar Kepala Kejari (Kajari) Gunungkidul, Asnawi Mukti saat ditemui di lobby depan Kantor Kejari Gunungkidul, Rabu (3/7/2019).

Asnawi menjelaskan, bahwa eksekusi terhadap terpidana kasus korupsi dana tunjangan Dewan tahun anggaran 2003-2004 akan berlanjut. Mengingat ada beberapa berkas yang masih dalam proses pembetulan oleh Mahkamah Agung (MA).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian tinggal beberapa lagi (10 terpidana yang akan dieksekusi). Saat ini kami masih menunggu pembetulan putusan dari Mahkamah Agung," ucapnya.

Kasie Intel Kejari Gunungkidul, Abdul Syukur menambahkan proses eksekusi Supriyono berlangsung dengan lancar.

"Jadi tadi pagi kita panggil (Supriyono) dan dia mau datang, setelah datang ke sini (Kejari) langsung kita eksekusi ke Wirogunan," ucapnya.

Abdul menambahkan, eksekusi terhadap Supriyono berlangsung cepat karena sempat mengalami penundaan. Mengingat eksekusi terhadap Supriyono seharusnya dilaksanakan pada Senin (1/7).


"Memang seharusnya hari Senin kemarin, tapi karena (Supriyono) sedang sakit baru bisa dieksekusi hari ini," kata Abdul.

Eksekusi tersebut berawal dari terungkapnya kasus korupsi dana tunjangan DPRD Gunungkidul tahun 2003-2004 yang merugikan negara sekitar Rp 3 miliar pada tahun 2011. Alhasil kasus itu ditangani pihak berwenang dan terus bergulir hingga menetapkan 33 anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul periode 1999-2004 dan seorang Sekretaris Dewan sebagai tersangka.

Selanjutnya, 34 orang itu menjalani proses hukum hingga ke ranah persidangan. Para terpidana kemudian divonis bersalah oleh pengadilan Tipikor pada 3 Mei tahun 2013 dan divonis hukuman 1 tahun bui dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara.

Karena tidak puas dengan hasil putusan tersebut, mereka melakukan banding dan kasasi. Namun hasilnya tidak berpengaruh terhadap putusan hukum dari pengadilan Tipikor. Akhirnya, sebanyak 14 orang mantan anggota DPRD Gunungkidul periode 1999-2004 dieksekusi pada tahun 2017. Namun, dua orang di antaranya diketahui meninggal dunia sebelum dieksekusi.

Adapun 12 orang yang dieksekusi pada 2017 yakni Ratno Pintoyo, Rojak Harudin, Warta, Ternalem PA, Tumijo, Baryadi Rouseno, M Zaenuri, Sukardi, Isdanu Sismiyanto, Sukijan, Sukar, dan Irhas Imam Muchtar.


Selanjutnya, pada tahun Kejari kembali mengeksekusi terpidana kasus ini pada 2018. Saat itu, Mantan Sekretaris DPRD Gunungkidul Aris Purnomo yang mendapat giliran dijebloskan ke penjara. Sehingga pada saat itu, masih ada sembilan orang terpidana yang belum dieksekusi oleh Kejari Gunungkidul.

Hingga pada 6 Juni 2019, Kejari kembali berusaha mengeksekusi sembilan orang tersebut. Namun diketahui, salah seorang di antaranya meninggal dunia dan lima orang lainnya mangkir. Sehingga pada hari tersebut Kejari baru mengeksekusi tiga terpidana.

Empat dari lima orang terpidana yang mangkir di hari sebelumnya akhirnya dieksekusi pada keesokan harinya, Rabu (19/6). Hingga akhirnya terpidana atas nama Supriyono dieksekusi pada hari ini. Sehingga dari total 34 orang terpidana dari kasus ini, masih ada 10 orang terpidana lagi yang hingga saat ini masih belum dieksekusi karena Kejari Gunungkidul masih menunggu pembetulan putusan dari MA.


(sip/sip)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads