"Pembuatan SKL (S2 dan S3 UNJ) atas perintah pelaku kemudian diurusi oleh saudara Dodi selaku sopir Qomar," ungkap KBO Reskrim Polres Brebes, Iptu Triyatno di Kantor Kejari Brebes di Jalan Gajah Mada, Rabu (26/6/2019).
Namun, lanjut Triyatno, keterangan Dodi dibantah oleh Qomar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini sudah dilimpahkan ke kejaksaan, Rabu (26/6). Karena alasan kesehatan, Qomar tak ditahan.
Kasi Pidum Kejari Brebes, Bakhtiar Ishan Agung Nugroho menjelaskan hasil pemeriksaan dokter kepolisian, Qomar menderita asma bronkitis kronis. Selain itu anggota gruk lawak Empat Sekawan ini juga menderita maag akut dan hipertensi.
Meski tak ditahan Qomar diwajibkan melapor ke Kejari Brebes seminggu dua kali pada Senin dan Kamis.
"Tidak ditahan tapi wajib lapor dua kali seminggu. Selain itu ada jaminan dari pengacaranya dan istrinya," jelas Bakhtiar.
(sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini