Cupu mengaku memperoleh sabu dari temannya. Selama transaksi, Cupu dengan temannya tersebut hanya berkomunikasi melalui handphone. Setiap mengendarkan, Cupu menjual sebanyak 100 gram.
Selama ini Cupu menyembunyikan sabu yang telah dibungkusi dalam sedotan plastik dilakban hitam dengan ditempel di kausnya. Saat ditangkap, di kaus yang dipakainya ada 12 paket sabu yang sudah dilekatkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Mempercepat Revisi Undang-Undang Narkotika |
"Dari YW diamankan beberapa barang bukti, yang pertama kaus. Kemudian, sabunya ditempel di kaus dengan menggunakan lakban warna hitam. Di samping itu, total dari seluruh barang bukti yang bisa kita amankan sebanyak 132 gram termasuk agak besar, biasanya kita hanya nol koma, nol koma. Ini satu koma agak besar dan di beberapa bungkus ada yang sudah siap edar, ada juga yang sisa dipakai," katanya dalam rilis di Mapolres Magelang Kota, Rabu (26/6/2019).
Berdasarkan barang bukti yang diamankan, kata dia, Cupu dikenakan diterapkan pasal sebagai pengedar sekaligus memakai juga. Untuk itu, yang bersangkutan diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman hukuman minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun," katanya.
Sementara itu, Cupu mengakui, baru tiga kali mengedarkan sabu. Kemudian, setiap mengedarkan sabu, setiap satu titiknya dia mendapatkan upah Rp 30.000.
"Saya dapat upah Rp30.000 per titik. Saya diminta menempelkan sabu-sabu di kaus dari mereka (teman), dari pada ngguntingi lebih simpel," tutur Cupu.
Selama mengedarkan sabu ini, Cupu mengakui, telah mengantongi upah sekitar Rp5 juta.
(sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini