Aturan tersebut sesuai dengan revisi Permendikbud nomor 51 tahun 2018. Dalam revisi terbaru mengatakan jalur prestasi dapat diberi jatah antara 5-15 persen.
"Ini tadi sudah saya tanda tangani Perwalinya, saya tetapkan 10 persen. Aturannya kan 5-15 persen, saya ambil tengah-tengahnya, 10 persen," kata Rudy kepada wartawan di Balai Kota Surakarta, Selasa (25/6/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini tidak akan berdampak pada teknis pelaksanaan. Hanya mengubah sedikit pada sistemnya," ujar dia.
Dia juga meminta masyarakat tidak khawatir putra-putrinya tidak dapat bersekolah akibat sistem zonasi. Pemkot menjamin seluruh anak wajib memperoleh hak pendidikan.
"Intinya seluruh siswa harus mendaftar dulu sesuai zonasi. Kalau pada akhirnya tidak dapat sekolah akan kita carikan yang masih kekurangan murid," ujarnya.
Sementara itu, Kabid SMP Dinas Pendidikan Surakarta, Bambang Wahyono, mengatakan pemkot memiliki jalur keluarga miskin (gakin). Dari kuota zonasi 85 persen, 30 persennya akan diambil untuk siswa gakin.
"Pendaftaran jalur gakin sudah berlangsung kemarin. Jika siswa tidak diterima di sekolah manapun, mereka masih bisa masuk lewat jalur reguler," kata Bambang.
Meskipun reguler, siswa gakin nantinya tidak akan kehilangan haknya sebagai warga miskin. Asalkan, siswa tersebut masuk di dalam SK Gakin yang sudah diterbitkan wali kota.
"Jadi pada saat pendaftaran itu hanya sistemnya yang gakin. Namun nanti setelah diterima, semua anak yang masuk SK Gakin tetap memperoleh haknya," pungkasnya. (bai/sip)