Namanya Disebut di Sidang MK, Hasto: Ya Gak Pa-pa

Namanya Disebut di Sidang MK, Hasto: Ya Gak Pa-pa

Usman Hadi - detikNews
Jumat, 21 Jun 2019 17:58 WIB
Foto: Usman Hadi/detikcom
Yogyakarta - Nama Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, disebut dalam sidang sengeka Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini. Ia disebut turut menghadiri acara Training of Trainer (ToT) yang diadakan Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin.

Hasto menanggapi santai ketika namanya disebut dalam sidang MK. Ia tak mempermasalahkan manuver tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno itu.

"Ya yang namanya disebut nggak pa-pa, boleh disebut," kata Hasto kepada wartawan di Yogyakarta, Jumat (21/6/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hasto lantas meyinggung partisipasi rakyat yang begitu besar dalam Pemilihan Presiden 2019 lalu. Melihat antusias masyarakat tersebut, Hasto yakin bahwa dipilihnya pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin adalah kehendak rakyat.

"Jadi kalau nama (saya) disebut intinya terbukti bahwa dengan partisipasi rakyat yang begitu besar, itu kan menunjukkan keterpilihan Pak Jokowi dan Kiai Haji Ma'ruf Amin sudah kehendak sejarah, kehendak rakyat," katanya.

"Kemudian dicarilah berbagai upaya-upaya, dan terbukti sidang MK yang fair itu mereka tidak mampu menampilkan saksi-saksi yang handal. Kecuali berbagai opini dengan sedikit bukti," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, tim hukum Prabowo-Sandiaga Uno mencecar seksi yang dihadirkan tim hukum Jokowi-Ma'ruf Amin di sidang MK, Anas Nashikin. Mereka mencecar Anas soal kehadiran Hasto di acara ToT TKN.

Mulanya kuasa hukum Prabowo-Sandiaga Uno, Iwan Satriawan, bertanya apakah Hasto turut menjadi pemateri di ToT TKN. Anas menjawab Hasto memang hadir, namun ia tak yakin apakah Hasto juga memberikan materi.

"Ir Hasto Kristianto, ikut jadi pemateri?" tanya Iwan saat sidang lanjutan gugatan Pilpres 2019, di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (21/6/2019).

"Ikut hadir tapi saya tidak ada di tempat. Saya di lokasi tapi kadang-kadang saya tinggalkan ruang acara," jawab Anas.




Simak Juga 'Jika Tak Bisa Dibuktikan, Gugatan Harus Ditolak':

[Gambas:Video 20detik]

(ush/bgs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads