Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Jawa Tengah, Lalu M Syafriadi mengatakan, sesuai Undang-undang Pangan No 18 Tahun 2012, Anjing tidak termasuk PANGAN karena anjing juga tidak termasuk kategori Produk Peternakan ataupun Kehutanan.
"Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jawa Tengah sangat mendukung pelarangan penjualan daging anjing di Karanganyar," kata Lalu pada detikcom, Jumat (21/6/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mengingat UU Nomor 18 Tahun 2019 juncto Nomor 41 Tahun 2014 mengatur kesejahteraan hidup hewan, termasuk anjing, antara lain praktek kekerasan, pengandangan atau perantaian, pencurian anjing, pertarungan anjing yang terorganisir, hingga perdagangan daging anjing," jelasnya.
Meski demikian, lanjut Lalu, kewenangan usaha termasuk usaha olahan daging anjing adalah oleh Pemerintah Kabupaten Kota setempat. Dan pelanggaran terhadap UU Nomor 18 Tahun 2019 juncto Nomor 41 Tahun 2014 bisa disanksi penjara.
"Pelanggaran akan dikenakan penjara 2 tahun sampai penjara seumur hidup," pungkasnya.
Untuk diketahui, Bupati Karanganyar, Juliyatmono menutup seluruh warung kuliner olahan daging anjing. Bupati menyiapkan modal Rp 5 juta dan fasilitas agar para pedagang olahan daging anjing mau ganti profesi. Tercatat ada 37 penjual kuliner daging anjing di Karanganyar. Sejumlah pedagang menolak tapi ada pula yang bersedia mengikuti keputusan tersebut.
(alg/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini