Dinas Peternakan Jateng Jelaskan Sanksi Hukum Jual Daging Anjing

Dinas Peternakan Jateng Jelaskan Sanksi Hukum Jual Daging Anjing

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Jumat, 21 Jun 2019 17:33 WIB
Pertemuan Bupati Karanganyar dengan para pedagang daging anjing. Foto: Bayu Ardi Isnanto/detikcom
Semarang - Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Jawa Tengah setuju dengan larangan penjualan daging anjing di Karanganyar. Bahkan disebutkan pula ada ancaman bui selama dua tahun jika melanggar.

Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Jawa Tengah, Lalu M Syafriadi mengatakan, sesuai Undang-undang Pangan No 18 Tahun 2012, Anjing tidak termasuk PANGAN karena anjing juga tidak termasuk kategori Produk Peternakan ataupun Kehutanan.

"Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jawa Tengah sangat mendukung pelarangan penjualan daging anjing di Karanganyar," kata Lalu pada detikcom, Jumat (21/6/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia juga menjelaskan kesejahteraan hewan termasuk anjing diatur dalam Undang-undang No.18 Tahun 2019 juncto No. 41 Tahun 2014.

"Mengingat UU Nomor 18 Tahun 2019 juncto Nomor 41 Tahun 2014 mengatur kesejahteraan hidup hewan, termasuk anjing, antara lain praktek kekerasan, pengandangan atau perantaian, pencurian anjing, pertarungan anjing yang terorganisir, hingga perdagangan daging anjing," jelasnya.


Meski demikian, lanjut Lalu, kewenangan usaha termasuk usaha olahan daging anjing adalah oleh Pemerintah Kabupaten Kota setempat. Dan pelanggaran terhadap UU Nomor 18 Tahun 2019 juncto Nomor 41 Tahun 2014 bisa disanksi penjara.

"Pelanggaran akan dikenakan penjara 2 tahun sampai penjara seumur hidup," pungkasnya.


Untuk diketahui, Bupati Karanganyar, Juliyatmono menutup seluruh warung kuliner olahan daging anjing. Bupati menyiapkan modal Rp 5 juta dan fasilitas agar para pedagang olahan daging anjing mau ganti profesi. Tercatat ada 37 penjual kuliner daging anjing di Karanganyar. Sejumlah pedagang menolak tapi ada pula yang bersedia mengikuti keputusan tersebut.

(alg/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads