Ketiga pelaku tersebut yakni VA (23), AP (18) dan RP (17). Ketiganya merupakan warga Desa Kerep Kecamatan Sulang, Rembang. AP dan RP hingga saat ini masih berstatus pelajar.
Kasatreskrim Polres Rembang AKP Bambang Sugito menjelaskan, tindakan pencabulan dilakukan pada tanggal 2 Juni 2019 dini hari, usai pelaksanaan festival Tong-tong Klek, di lapangan Desa Turusgede Kecamatan kota Rembang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Gadis di Pinrang Sulsel Diperkosa 5 Orang |
Setibanya di lokasi festival, sudah banyak rekan dari temannya.
"Namun korban tidak kenal. Sekira pukul 24.00 WIB, salah seorang pelaku, RP datang, tidak lama kemudian memaksa korban untuk minum minuman keras. Lalu korban merasakan tenggorokannya panas, kepala pusing hingga mual," kata Bambang dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (21/6/19).
Saat dalam kondisi setengah sadar, korban kemudian diboncengkan oleh pelaku RP untuk diajak ke taman kota Desa Mondoteko bertemu dengan teman-temannya. Hingga pada pukul 01.30 WIB diajak berpindah lokasi menuju lapangan Desa Turusgede bersama dengan dua orang pelaku lainnya, yakni VA dan AP.
Di lapangan tersebut korban dicabuli oleh ketiga pelaku.
Kini, ketiga orang pelaku telah diamankan di Mapolres Rembang guna penyidikan lebih lanjut. Termasuk sejumlah barang bukti juga telah diamankan. Ketiganya dijerat pasal 76 e Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 atas perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini