Jabatan Wakil Wali Kota Semarang itu disebut oleh saksi bernama Listiani yang merupakan tim hukum Prabowo-Sandi. Listiani mengaku mendampingi pelaporan terhadap Wakil Wali Kota Semarang atas dugaan menggunakan fasilitas pemerintah dalam kampanye. Wakil Wali Kota Semarang disebut mengundang ketua RW se-kecamatan Semarang Utara, tokoh agama, termasuk PPK.
"Pada saat itu wakil walkot menyebutkan mengampanyekan pada tahun 2020 setiap Karang Taruna akan mendapatkan bantuan 7 juta, LPMK mendapatkan Rp 30 juta, setiap kelurahan mendapatkan bantuan Rp 1 miliar, uang transportasi akan dinaikkan," kata Listiani di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakpus, Rabu (19/6/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kaget saja kok bisa dimasukkan," kata Ita lewat sambungan telepon, Jumat (21/6/2019).
Ia menjelaskan keterangan sudah diberikan kepada Bawaslu dan gakumdu yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan menyatakan tidak terbukti ada pelanggaran seperti apa yang dilaporkan Listiani.
"Kalau itu keputusan kan 3 pihak ada Bawaslu, kepolisian, kejaksaan. Dua nyatakan tidak melanggar. Makanya tidak diteruskan karena tidak ada pelanggaran," ujarnya.
Meski sempat kaget, lanjut Ita, sah-sah saja jika kasus tersebut kembali diungkit dalam sidang MK. Meski demikian ia kembali menegaskan kalau kasus tersebut sudah rampung.
"Kita sudah datang, ikuti proses (di Bawaslu). Sah sah saja mereka memasukkan nama," pungkasnya.
Selain Ita, Listiani juga menyebut Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo dalam kesaksiannya. Hal itu terkait deklarasi dukungan yang dilakukan Ganjar dan 32 kepala daerah di Solo.
Simak Juga Penjelasan Saksi 01 soal 'Kecurangan Bagian dari Demokrasi':
(alg/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini