Salah satu penjual di Warung Sate Guguk di Jalan Raya Palur, Kecamatan Jaten, Karanganyar, mengaku keberatan atas kebijakan pemerintah setempat. Dia merasa tidak merugikan siapapun atas kegiatan yang dia lakukan.
"Kalau saya jualan kan sebenarnya tidak mengganggu siapapun. Yang mau makan silakan, yang tidak mau ya silakan," kata penjual yang enggan menyebutkan namanya, Rabu (19/6/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apalagi kami terang-terangan memasang nama sate guguk (anjing), kan tidak menipu. Justru kalau nanti dilarang, mungkin akan muncul pedagang yang sembunyi-sembunyi," ujar dia.
Pedagang yang mewarisi usaha orang tuanya itu juga mempertanyakan dasar hukum pelarangan. Sebab di Solo, pemkot tidak melakukan pelarangan karena dinilai tidak berdasar hukum.
"Itu kan belum ada Perdanya. Di Solo aja tidak ditutup. Masa di sini mau ditutup," kata dia.
Rencananya Pemkab Karanganyar akan memanggil para penjual kuliner daging anjing ke kantor kabupaten besok siang. Bupati akan menyampaikan langsung komitmennya kepada para penjual.
"Besok Pak Bupati ingin bertemu dengan para pedagang. Nanti akan membahas soal komitmen beliau secara lintas sektoral. Tentu nanti akan tidak serta merta melarang, pasti dicarikan solusi terbaik," kata Plt Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Karanganyar, Siti Maysaroh kepada detikcom. (bai/bgk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini