Sejumlah aset itu disita dari NS (61), pihak swasta yang menjadi satu dari dua tersangka pada kasus ini.
"Penyitaan ini berdasarkan surat dari Pengadilan Negeri Sleman," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY, Jefferdian kepada wartawan, Rabu (19/6/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jefferdian menjelaskan, mobil Honda Jazz, tanah dan rumah yang disita diduga hasil korupsi dalam pengadaan tanah BPMRP Kemendikbud. Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi oleh tim penyidik. Nilai kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 5,9 miliar.
Selain NS, Kejati DIY menetapkan AR (56) selaku mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPMRP Kemendikbud sebagai tersangka.
"Berkas penyidikan perkara atas nama tersangka NS telah diserahkan ke jaksa peneliti, NS perannya sebagai penjual tanah. Sedangkan tersangka AR masih proses pemberkasan penyidik," terang Jefferdian.
Kasus ini bermula pada tahun 2013 saat Kemendikbud mencari tanah untuk UPT BPMRP. Tersangka NS kemudian menawarkan tanah seluas sekitar 7.000 di wilayah Kalasan ke UPT BPMRP. Setelah dibentuk tim, akhirnya disepakati transaksi jual beli tanah dengan harga Rp 5,9 miliar dan telah dibayarkan kepada NS.
Seiring waktu, tanah tersebut ternyata tidak bisa disertifikat menjadi milik UPT BPMRP karena masih berstatus sengketa.
Simak juga video Menkumham Sebut Nusakambangan Tidak Diperuntukkan Napi Koruptor:
(mbr/mbr)











































