Gudang tesebut berada di dalam gang sempit bernama Gang Setrong nomor 41, Semarang. Dari depan gudang tersebut tampak seperti rumah biasa yang sederhana, namun saat masuk ternyata bangunan tersebut cukup luas dan berlantai dua dengan. Di dalamnya terdapat kardus berisi kosmetik tertata di dalamnya.
Pemilik barang berinisial OMG sempat berusaha menghalangi wartawan yang hendak meliput dengan mengatakan urusan belum selesai. Petugas BPOM Semarang kemudian memberikan pengertian kepada BPOM terkait kerja jurnalis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jumlahnya 46.631 kemasan. Perkiraan nilai ekonomi Rp 1,3 miliar lebih," kata Safriansyah di lokasi, Selasa (18/6/2019).
![]() |
Pemilik yaitu OMG, lanjut Safriansyah, ternyata sudah menekuni penjualan kosmetik ilegal tersebut sejak tahun 2009. Ia menyewa gudang tersebut dan rumahnya sebenarnya ada di sebelah gudang namun menghadap ke Jalan Jaksa.
"Menurut yang bersangkutan sudah berlangsung sejak 2009 sampai sekarang dan saat operasi ditemukan 24 jenis kosmetik ilegal tanpa izin edar atau izin edar fiktif dan diduga mengandung zat terlarang," pungkasnya.
OMG menjual kosmetik tersebut ke toko-toko kosmetik atau menjual online. Ia sendiri juga memiliki toko namun di tokonya menjual kosmetik legal yang berizin. BPOM sempat menelusuri ke tokonya tahun 2017 namun yang ditemukan adalah barang legal. Penyelidikan tidak berhenti hingga akhirnya ditemukan barang ilegal yang dijual terselubung.
"Tahun 2017 pernah ke tokonya tapi legal semua yang dijual," tandas Safriansyah.
"Yang bersangkutan diancam dengan Undang-undang Kesehatan nomor 36 tahun 2009 terutama berkaitan barang siapa yang produksi atau distribusi dengan sengaja kosmetik tanpa izin edar dapat diancam pidana mencapai 15 tahun maksimal denda Rp 1,5 miliar," terangnya.
Safriansyah menegaskan penyelidikan tidak berhenti sampai di sini karena produsen kosmetik tersebut akan dikejar karena diketahui buatan lokal. Saat ini proses penyitaan barang dilakukan oleh BPOM Semarang dari gudang OMG.
"Kami ingatkan jangan tertarik iklan kosmetik yang menyesatkan, janji memutihkan singkat dipastikan kandung bahan dilarang. Yang sesuai standar tidak ada yang berkhasiat singkat," imbau Safriansyah.
Tonton juga video Gerebek Kos-kosan di Makassar, Polisi Sita Ribuan Kosmetik Ilegal:
(alg/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini