Laporan Balon Udara Liar di Jalur Penerbangan Yogya Terus Bertambah

Laporan Balon Udara Liar di Jalur Penerbangan Yogya Terus Bertambah

Ristu Hanafi - detikNews
Senin, 17 Jun 2019 16:46 WIB
Balon udara liar masuk zona militer Lanud Adisutjipto. Foto: Ristu Hanafi/detikom
Sleman - Laporan balon udara yang terbang liar dan masuk ke jalur penerbangan menuju Yogyakarta terus bertambah. Sejak awal Juni hingga saat ini AirNav Yogyakarta sudah menerima 27 laporan.

"Sejak 5 Juni kemarin, saat ini sudah ada 25 laporan dari pilot dan ditemukan di TNI AU (kompleks Lanud Adisutjipto) ada 2," kata General Manager PT AirNav Indonesia Cabang Yogyakarta, Nono Sunaryadi kepada wartawan di Media Center Lanud Adisutjipto Yogyakarta, Senin (17/6/2019).

Jumlah balon yang terbang liar dari setiap laporan berbeda-beda. Ada satu pilot pesawat komersial yang melaporkan melihat belasan balon udara terbang liar di sekitar jalur penerbangan Jakarta-Yogyakarta. Diperkirakan balon-balon tersebut diterbangkan dari wilayah yang memiliki tradisi menerbangkan balon udara, salah satunya Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pesawat yang masuk ke Yogya, melalui jalur Jakarta-Cirebon-Yogya, itu melintasi wilayah Wonosobo. Kalau balon diterbangkan dari sana, lepas masuk ke jalur penerbangan," jelasnya.

"Info dari Kapolres Wonosobo, ada enam orang yang jadi tersangka menerbangkan balon udara secara liar. Kemungkinan masih ada di desa-desa tertentu, entah disengaja atau tidak, atau tidak sengaja lepas," sambungnya.


Nono menjelaskan arah balon udara yang terbang liar sulit diprediksi karena tergantung arah angin. Jika arah angin ke utara, balon udara liar bisa masuk ke jalur penerbangan Jakarta-Semarang-Surabaya. Kalau arah angin ke selatan, maka dipastikan akan masuk jalur penerbangan ke Yogya.

Meski jumlah laporan lebih sedikit dibandingkan tahun 2018 yang mencapai 49 laporan, namun Nono menegaskan penerbangan balon udara liar sangat mengganggu penerbangan.

"Jumlahnya sudah turun tapi harapan kami jangan sampai dilepas secara liar, bahaya bagi keselamatan penerbangan," lanjutnya.


Ditambahkannya, menerbangkan balon udara tidak dilarang. Masyarakat tetap diperbolehkan menerbangkan balon udara asalkan sesuai dengan ketentuan Permenhub 40/2018.

Yakni tinggi balon maksimal 7 meter, ketinggian total 150 meter, warna balon udara harus mencolok, garis tengah maksimal 4 meter, diikat dengan minimal 3 tali tambahan. Dan jika balon tidak berbentuk bulat atau oval atau jumlahnya lebih dari 1 maka dimensi balon maksimal 4x4x7 meter. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads