"Kami telah melakukan langkah antisipasi dan mitigasi. Antisipasinya melakukan sosialisasi ke masyarakat," kata General Manager PT AirNav Yogyakarta, Nono Sunaryadi kepada wartawan di Media Center Lanud Adisutjipto, Senin (17/6/2019).
"Untuk mitigasi, penerbitan NOTAM untuk seluruh traffic diharapkan berhati-hati karena ada penerbangan balon udara. Meningkatkan kewaspadaan ATC terhadap peluncuran penerbangan balon udara liar untuk melaporkan ke pilot berdasarkan laporan dari pilot sebelumnya," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika rute sangat ekstrem, maka ada alternatif rute untuk tidak melewati rute tersebut," ujar Nono.
Nono menyampaikan bahwa penerbangan balon udara tidak dilarang. Masyarakat tetap diperbolehkan menerbangkan balon udara asalkan sesuai dengan ketentuan Permenhub 40/2018.
Yakni tinggi balon maksimal 7 meter, ketinggian total 150 meter, warna balon udara harus mencolok, garis tengah maksimal 4 meter, diikat dengan minimal 3 tali tambahan. Dan jika balon tidak berbentuk bulat atau oval atau jumlahnya lebih dari 1 maka dimensi balon maksimal 4x4x7 meter.
"Kita sudah melakukan sosialisasi dan pendekatan persuasif kepada masyarakat, tokoh, dan instansi pemerintah terutama di wilayah yang mempunyai tradisi menerbangkan balon udara. Seperti di Wonosobo, Jawa Tengah," terang Nono.
Diketahui, dua balon udara terbang liar masuk zona militer Lanud Adisutjipto, Minggu (16/6) siang. Satu balon menyangkut di pohon yang berjarak sekitar 1,5 km dari runway. Satu balon menyangkut di tiang listrik utara kompleks Lanud Adisutjipto.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini