Bahaya! Balon Udara Liar Memasuki Zona Militer Lanud Adisutjipto

Bahaya! Balon Udara Liar Memasuki Zona Militer Lanud Adisutjipto

Ristu Hanafi - detikNews
Senin, 17 Jun 2019 14:28 WIB
Balon udara yang memasuki zona militer Lanud Adisutjipto (Foto: Ristu Hanafi/detikcom)
Sleman - Penerbangan balon udara secara liar terus mengancam. Temuan terbaru, sebuah balon udara terbang liar dan masuk ke dalam zona militer Lanud Adisutjipto Yogyakarta.

"Jarak balon udara terbang dengan runway Adisutjipto sekitar 1,5 kilometer. Untuk diketahui, di sekitar runway fase paling kritis, take off dan landing pesawat," kata Kadis Ops Lanud Adisutjipto, Kolonel Pnb Feri Yunaldi kepada wartawan di Media Center Lanud Adisutjipto, Senin (17/6/2019).

Balon udara tersebut terpantau terbang di wilayah lanud pada Minggu (16/6), sekitar pukul 10.42 WIB. Personel TNI AU yang mengetahuinya langsung mengecek keberadaan balon dan akhirnya ditemukan dalam posisi menyangkut di ranting pohon area lapangan golf Lanud Adisutjipto. Ukuran balon diameter 2 meter, panjang 3,5 meter, bahan dari plastik dan berwarna lorek hijau putih.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Informasi dari saksi, balon terbang dari arah utara. Kemudian ada laporan dari tower, ditindaklanjuti oleh personel di lapangan," jelas Feri.


Pada waktu yang hampir bersamaan, petugas ATC Adisutjipto juga melaporkan sebuah balon udara terbang liar di utara kompleks Lanud Adisutjipto. Balon tersebut akhirnya menyangkut di tiang listrik depan pos satpam Hotel Grand Quality. Balon berukuran diameter 2 meter, panjang 3,5 meter, berbahan plastik dan berwarna hitam.

Kedua balon selanjutnya diamankan Satuan POM AU Lanud Adisutjipto sebagai barang bukti untuk kepentingan penyelidikan bersama AirNav dan kepolisian.

"Terkait temuan balon kami cukup prihatin Kita tahu penerbangan balon udara liar membahayakan keselamatan penerbangan, karena bisa menutupi kokpit pesawat, bisa masuk mesin pesawat yang menyebabkan mesin mati secara mendadak," ujarnya.


"Kami dari Lanud Adisutjipto tidak henti-hentinya memberi sosialisasi. Bahkan dari AirNav sudah mengakomodir kegiatan berupa festival balon udara di Wonosobo, agar tidak ada lagi balon udara liar. Menerbangkan balon udara tidak dilarang, tapi ada aturan sesuai Permenhub 40/2018," imbuh Feri. (mbr/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads