Setelah menjalani beberapa kali sidang, Ghofururochim (45) yang merupakan caleg petahana PKS dari Dapil Purworejo VI divonis bersalah oleh majelis hakim. Yang bersangkutan sebelumnya dilaporkan oleh Bawaslu ke Polres Purworejo setelah tertangkap tangan melakukan money politic di rumahnya, Desa Winonglor, Kecamatan Gebang pada 15 April 2019 lalu.
Setelah disidang 5 kali, akhirnya sidang majelis yang dipimpin oleh hakim ketua Anshori Hironi, SH di ruang Cakra menjatuhkan vonis kepada terdakwa dengan hukuman pidana 2 bulan penjara denda Rp 5 juta subsider 1 bulan penjara. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut Caleg petahana ini dengan hukuman 3 bulan penjara dan denda sebesar Rp 5 juta subsider 3 bulan penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hal-hal yang memberatkan terdakwa karena terdakwa sebagai anggota DPRD dan tidak memberi contoh yang baik kepada masyarakat, tidak mendukung pemilu bersih, tidak mengindahkan kebijakan partai. Sedangkan hal yang meringankan yang bersangkutan belum pernah dihukum," lanjutnya.
Menanggapi vonis tersebut, terdakwa melalui pengacaranya Teguh Purnomodan JPU Dedi Fajar dari Kejari Purworejo sama-sama menyatakan pikir-pikir. Keputusan untuk banding atau tidak akan dibicarakan terlebih dahulu bersama keluarga dan partai.
"Kami nyatakan pikir-pikir dulu, kami akan mendiskusikan dangan keluarga banding apa tidak. Waktunya sampai hari Selasa besok untuk kami memutuskan. Yang jelas kami mengapresiasi JPU dan hakim," kata Teguh Purnomo.
Sebelumnya, dalam kasus ini JPU menjerat terdakwa dengan pasal berlapis yakni pasal 523 ayat (1) dan ayat (2) jo pasal 278 dan pasal 280 ayat (1) huruf j. Jeratan pasal berlapis ini dilakukan karena dari pengembangan saat penyidikan ditemukan bukti petunjuk bahwa dugaan politik uang tersebut tidak hanya terjadi pada masa tenang, tapi juga pada masa kampanye.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini