Narmi (55), warga RT 3 RW 5, Dusun Ngadipiro Kidul, Desa Rejosari, Semin, Kabupaten Gunungkidul, beberapa waktu lalu mengajukan pembuatan Kartu Indonesia Sehat (KIS) baru. Hal itu dilakukan karena KIS miliknya tiba-tiba diblokir saat digunakan untuk berobat di Puskesmas II Kecamatan Semin.
"Atas saran dari dokter saat itu suruh buat (KIS) yang baru," ujar Narmi saat ditemui di rumahnya, Jumat (14/6/2019).
![]() |
Pengajuan KIS baru harus melalui kantor kelurahan setempat dan diwajibkan mengisi beberapa formulir. Pengajuan itu atas nama Lardiyanto, suami Narmi. "Setelah saya lihat isi surat pernyataannya saya kaget, kok isinya gitu (ada penyataan yang mewajibkan untuk sumpah secara agama)," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ditemui terpisah, Kepala Desa Rejosari, Paliyo, membenarkan adanya surat pernyataan tersebut. Menurutnya, surat itu sebagai salah satu syarat untuk mengajukan SKTM ke Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Gunungkidul.
![]() |
"Surat itu yang mengeluarkan Dinsos (Gunungkidul) sejak Maret kemarin, dan kami hanya pelaksana saja. Kalau ditanya pendapat pribadi memang isi dalam surat pernyataannya sebetulnya tidak perlu sampai seperti itu (mengharuskan sumpah agama) karena kurang etis saja," ujarnya.
Dari yang dibaca detikcom, formulir tersebut dikeluarkan Dinas Sosial Kabupaten Gunungkidul ditujukan untuk seluruh camat dan Kasi Pelayanan Desa se-Kabupaten Gunungkidul. Surat pernyataan miskin dengan sumpah itu disediakan untuk warga beragama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha maupiun penganut kepercayaan. (mbr/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini