Komisioner KPU Kabupaten Magelang, Endis Dwi M, mengatakan untuk persiapan menghadapi sidang MK, KPU Kabupaten Magelang mempersiapkan data-data pendukung. Adapun untuk sidang perdana akan dilangsungkan pada tanggal 1 Juli 2019, mendatang.
"KPU Kabupaten Magelang ada gugatan hanya di DPR RI, itupun yang sudah masuk di MK dan dishare KPU yang ada hanya Nasdem saja yang sudah ada locusnya. Gugatan Nasdem ada 10 locus," kata Endis, Rabu (12/6/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
10 locus gugatan Nasdem tersebut tersebar di 4 kecamatan yakni di Kecamatan Mungkid, Grabag, Mertoyudan dan Kaliangkrik. Menurut versi Nasdem, ada perbedaan perhitungan yang dilakukan KPU dengan mereka terkait hasil akhir di 10 TPS tersebut.
"Menurut Nasdem, misalnya TPS Pabelan 13, Partai Demokrat mendapat 0 menjadi 5 suara. Di Banyusari dari C1 ada 21 menjadi 31 di DAA1. Ada kenaikan. Lha ini yang kita siapkan dengan melihat C1 kita. Ternyata setelah kita cek, C1-nya semua nggak ada masalah," tegasnya.
Terkait gugatan tersebut, KPU Kabupaten Magelang mempersiapkan alat bukti C1 dan DAA1.
Sandiaga Uno Minta Pendukung Tak Perlu ke MK:
(mbr/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini