Terdapat beberapa penggugat, antara lain Johan Safaat, Tresno Subagyo dan Mohammad Arnaz. Meski bukan pedagang Pasar Klewer, mereka mengaku melakukan gugatan demi kepentingan masyarakat Solo.
"Pemerintah tidak cermat dan teliti dalam merencanakan pembangunan Pasar Klewer timur. Sudah tiga tahun bangunan dibongkar tetapi belum juga dibangun kembali," kata kuasa hukum para penggugat, Arif Sahudi, Selasa (11/6/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Satu tahun pemkot habis Rp 2,5 miliar untuk sewa alun-alun, ini sudah tahun ketiga. Uang Rp 7,5 miliar kan lebih baik untuk membangun jalan atau lainnya," ujarnya.
Adapun gugatan telah dilayangkan kepada Pengadilan Negeri Surakarta pada 27 Mei 2019 lalu. Mereka meminta pemerintah untuk segera menyelesaikan proyek itu.
"Kami meminta tergugat 1 (Menteri Perdagangan) dan tergugat 2 (Presiden RI) menganggarkan dana Rp 200 miliar dalam APBN Perubahan 2019 untuk proyek Pasar Klewer. Tergugat juga harus mengganti biaya sewa alun-alun selama ini," kata dia.
Sementara itu, Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo mengaku siap menjalani proses hukum. Dia mengatakan telah melakukan tugas semaksimal mungkin.
"Silakan saja menggugat, proses hukum biar berjalan. Saya sudah maksimal kok berusaha agar pembangunan lancar," kata Rudy ditemui di Balai Kota Surakarta.
Menurutnya, pemkot saat itu membongkar bangunan Pasar Klewer sisi timur karena sudah ada kejelasan dana dari pemerintah pusat. Kali ini dia menjanjikan pasar akan selesai dibangun tahun depan.
"Waktu itu kan sudah ada kejelasan dari pusat, makanya berani saya bongkar. Sekarang sudah diproses di Kementerian PUPR, targetnya April 2020 jadi," pungkasnya. (bai/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini