"Pemeriksaan masih berlangsung, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tahanan Densus 88 untuk mencari tahu sejauh mana dia biasa berhubungan sampai mau terima paham kekerasan dan kepada siapa dia berkomunkasi dan kepada siapa memperkenalkan paham itu," kata Kapolda Jawa Tengah, Irjen Rycko Amelza Dahniel di Mapolda Jateng, Jalan Pahlawan Semarang, Selasa (11/6/2019).
Nantinya setelah pemeriksaan oleh densus 88, lanjut Rycko, pelaku akan ditahan di tahanan Mapolda Jateng. Rofik akan ditempatkan sel terpisah sembari menunggu proses hukum selanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penahanan 40 hari pertama," imbuh Rycko.
Untuk diketahui, Rofik berusaha meledakkan diri pada 3 Juni 2019 malam di Pos Polisi Kartasura. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa itu. Sedangkan Rofik menderita luka-luka hingga akhirnya dirawat di RS Bhayangkara Semarang.
Rofik menganggap dirinya sudah dibaiat oleh pimpinan ISIS, Abu Bakar Al Baghdadi lewat Facebook pada akhir 2018. Sejak saat itulah ia merencanakan pengeboman dengan mencicil membeli bahan peledak yang dibelinya dengan uang meminta ibunya.
Simak Juga "3 Tersangka Kasus Bom Kartasura Berbaiat ke Pimpinan ISIS":
(alg/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini