24 ASN Gunungkidul Bolos pada Hari Pertama Kerja

24 ASN Gunungkidul Bolos pada Hari Pertama Kerja

Pradito Rida Pertana - detikNews
Senin, 10 Jun 2019 17:05 WIB
Syawalan di Bangsal Sewokoprojo, Kabupaten Gunungkidul. Foto: Dok Humas Pemkab Gunungkidul
Gunungkidul - Memasuki hari pertama kerja pasca libur lebaran, 64 ASN di Gunungkidul tidak masuk kerja dan 24 diantaranya tanpa keterangan. Hal itu membuat 24 ASN itu mendapat sanksi pemotongan tambahan penghasilan (tamsil).

Sub Bidang Status dan Kedudukan Kepegawaian, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Gunungkidul, Sunawan menyebut, jumlah ASN di Kabupaten Gunungkidul ada 8.611 orang. Namun, untuk ASN yang wajib masuk hari ini hanya berjumlah 3.819 orang.

"Karena saat ini masih masuk libur sekolah, jadi untuk Guru dan Kepala Sekolah belum masuk kerja," ujarnya saat dihubungi wartawan, Senin (10/6/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lanjut Sunawan, dari 3.819 ASN yang wajib masuk kerja hari ini, tercatat hanya 3.755 ASN yang hari ini masuk. Sehingga dari jumlah tersebut, terdapat 64 ASN di Kabupaten Gunungkidul yang tidak masuk saat hari pertama kerja pasca libur Lebaran.


"Dari 64 (ASN) yang tidak masuk kerja itu, 40 karena sudah mengajukan cuti, izin sakit dan sedang Dinas di luar Kota. Sedangkan yang 24 orang tidak masuk tanpa keterangan," kata Sunawan.

Berkenaan dengan hal tersebut, Sunawan menyebut 24 ASN itu akan diberi sanksi berupa pemotongan tamsil. Namun, pemotongan tamsil tergantung dari berapa hari yang bersangkutan tidak masuk tanpa keterangan.

"Untuk sanksinya (yang bolos kerja hari ini) pemotongan tamsil. Tapi kalau ada (ASN) yang tidak masuk tanpa keterangan selama 5 hari akan diberi sanksi sesuai PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS," ucapnya.

Merujuk pasal 13 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS, ada 3 kategori hukuman disiplin yang dikenakan bagi para PNS, yakni hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang dan hukuman disiplin berat.

Adapun untuk hukuman disiplin ringan berupa teguran lisan, teguran tertulis, pernyataan tidak puas secara tertulis. Sedangkan untuk hukuman disiplin sedang adalah penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.

Sementara untuk hukuman disiplin berat bagi PNS adalah penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS san pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads