Bahaya! Balon Udara Liar Masuk 2 Jalur Penerbangan Menuju Yogya

Bahaya! Balon Udara Liar Masuk 2 Jalur Penerbangan Menuju Yogya

Ristu Hanafi - detikNews
Minggu, 09 Jun 2019 15:45 WIB
Penyitaan balon udara di Wonosobo (Foto: Uje Hartono/detikcom)
Sleman - PT Air Navigation (AirNav) Indonesia Cabang Yogyakarta mencatat belasan laporan balon udara terbang liar menganggu penerbangan pesawat komersial selama masa mudik Lebaran 2019. Balon udara terbang liar itu masuk di dua jalur penerbangan tujuan Yogyakarta.

"Untuk laporan penerbangan balon liar sampai hari kemarin ada 14 laporan di wilayah Yogya. Balon udara masuk ke jalur penerbangan menuju Yogya, Jakarta-Cilacap-Yogya dan Jakarta-Cirebon-Yogya, di wilayah Wonosobo di antara itu," kata GM AirNav Yogyakarta, Nono Sunaryadi, kepada wartawan di Bandara Adisutjipto Yogyakarta, Minggu (7/6/2019).

Nono menjelaskan, sosialisasi kepada masyarakat sebetulnya telah dilakukan secara intensif mulai tahun 2015 hingga saat ini. Sosialisasi menyisir ke daerah di Wonosobo dan Pekalongan yang kerap dijadikan pusat kegiatan balon udara. Kata mereka, lanjut Nono, menerbangkan balon udara merupakan tradisi lokal untuk memeriahkan Lebaran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Meski laporan balon udara liar periode tahun ini menurun dibanding tahun sebelumnya, namun potensi bahaya tetap harus diwaspadai. Karena menyangkut banyak nyawa.

"Tiap tahun cenderung menurun, tapi tidak bisa kita biarkan. Periode tahun lalu sebanyak 29 laporan, tahun ini baru 11 laporan dari pilot yang melihat dari udara," ungkapnya. "Tapi dari laporan pilot, ada satu laporan yang melihat sekitar 15 balon udara," imbuhnya.

Balon udara liar tersebut terbang dengan ketinggian sampai dengan 30.000 feet, padahal jalur penerbangan di wilayah pilot melaporkan antara 26-29 ribu feet.

"Kita tidak berhenti sosialisasi, bekerja sama dengan aparat hukum dan masyarakat, empat kecamatan di Wonosobo. Dengan harapan penerbangan balon udara liar tak dilakukan lagi, kita akomodir dalam bentuk festival balon udara," pungkasnya.


Sebelumnya, Kasubdit PPNS Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub, Rudi Richardo, mengatakan pihaknya melakukan koordinasi dengan kepolisian di wilayah yang banyak beroperasi balon udara. Koordinasi dilakukan untuk menyamakan persepsi dalam rangka penegakan hukum.

Rudi menambahkan, terkait ancaman hukuman ada asas hukum umum dan hukum khusus. Dalam hal hukum umum maka jika balon udara terbang liar masuk Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan, bisa dijerat Pasal 421 UU 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. (mbr/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads