"Sudah ada 11 laporan terbang liar balon udara, sejak Selasa (4/6) hingga Jumat (7/6)," kata GM AirNav Indonesia Cabang Yogyakarta, Nono Sunaryadi saat ditemui di kantornya di kompleks Bandara Internasional Adisutjipto, Jumat (7/6/2019).
Meski laporan itu lebih sedikit jika dibandingkan dengan jumlah laporan tahun lalu pada periode yang sama, yakni 26 laporan. Namun penerbangan balon udara secara liar tetap mengancam keselamatan penerbangan. Selain itu juga melanggar aturan dengan ancam pidana 2 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi balon udara liar itu terbangnya sudah memotong jalur pesawat, ini sangat berbahaya," jelasnya.
AirNav bersama instansi terkait terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya menerbangkan balon udara secara liar.
Nono menjamin masyarakat tidak dilarang menerbangkan balon udara asalkan sesuai dengan ketentuan Permenhub 40/2018. Yakni tinggi balon maksimal 7 meter, ketinggian total 150 meter, warna balon udara harus mencolok, garis tengah maksimal 4 meter, diikat dengan minimal 3 tali tambahan. Dan jika balon tidak berbentuk bulat atau oval atau jumlahnya lebih dari 1 maka dimensi balon maksimal 4x4x7 meter.
"Kita sudah melakukan sosialisasi dan pendekatan persuasif kepada masyarakat, tokoh, dan instansi pemerintah terutama di wilayah yang mempunyai tradisi menerbangkan balon udara, seperti di Wonosobo, Jawa Tengah," terang Nono.
Dalam hal mitigasi, AirNavjuga mengeluarkan notam atau notice to airman kepada personel operasi penerbangan agar lebih berhati-hati dengan adanya balon udara liar. Juga peningkatan kewaspadaan Air Traffic Controller (ATC) terhadap pergerakan atau peluncuran balon udara liar dengan memberikan informasi kepada pesawat berdasarkan pilot report sebelumnya.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini