Kabar warung Bu Anny ketok harga tinggi ini sempat menarik perhatian pihak Pemkab Tegal. Instansi terkait meliputi Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (Dagkop UKM), Satpol PP, serta Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) sempat membahas masalah ini dalam rapat gabungan, Jumat (31/5/2019).
Kasi Penyelidikan Dan Penyidikan Satpol PP Kabupaten Tegal, Tavip Mulyartomi, menegaskan petugas Satpol sempat mendatangi warung tersebut tapi bukan untuk menutup. Kedatangan petugas hanya untuk mencari informasi di lapangan terkait berita yang sempat viral itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedatangan petugas untuk investigasi ini, kata Tavip Mulyartomi, karena diperintah langsung oleh Bupati Tegal, Umi Azizah. Hasilnya, kata dia investigasi tersebut sesuai informasi yang viral beredar di sosial media.
"Pemerintah tidak bisa langsung semena-mena menutup usaha warung Lamongan lasehan Bu Anny yang dimulainya sejak tahun 2009 itu," tandasnya.
Penertiban hingga menutup sebuah warung usaha tidak bisa dilakukan dengan semena mena. Prosesnya memakan waktu dan pertimbangan.
Sementara, Kepala Dinas Perdagangan dan Koperasi UKM Kabupaten Tegal, Suspriyanti, menyatakan mengantisipasi kejadian tersebut Pemkab Tegal menekankan pemilik warung wajib mencantumkan harga.
"Kami kembali menekankan edaran itu. Ini berlaku untuk semua, tidak hanya warung Bu Anny," tegas Suspriyanti.
Tonton juga video Cita Rasa Pecel Ayam hingga Bebek Legendaris untuk Buka Puasa:
(mbr/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini