Mobil Dinas Pemkab Wonogiri Boleh Dibawa Mudik, Asal...

Mobil Dinas Pemkab Wonogiri Boleh Dibawa Mudik, Asal...

Aris Arianto - detikNews
Jumat, 31 Mei 2019 11:28 WIB
Sekretaris Daerah (Sekda) Wonogiri, Suharno. Foto: Aris Arianto/detikcom
Wonogiri - Pemkab Wonogiri memperbolehkan ASN membawa mobil dinas untuk keperluan mudik Hari Lebaran, tapi ada syaratnya. Apa syaratnya?

"Kendaraan dinas boleh dibawa pulang saat mudik," ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Wonogiri, Suharno, kepada detikcom, Jumat (31/5/2019).

"Tapi Pemkab melarang menggunakan mobil dinas tersebut dipakai pergi keluar kota. Kendaraan dinas dapat dipergunakan untuk mudik lebaran oleh ASN hanya di wilayah Wonogiri," lanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Suharno menjelaskan alasan di balik keputusan ini. Mobil dinas diperbolehkan dibawa oleh ASN karena dinilai akan tak terawat jika ditinggal di kantor.


"Jika kendaraan tidak dihidupkan dalam jangka waktu lama, nanti kalau tekor akinya bagaimana? Kami juga nanti malah terbebani, keluar biaya banyak untuk perawatan atau servis," tegas dia.

Selain itu, lanjut Suharno, ketika kendaraan dinas ditinggal di kantor, akan membuat parkir penuh.

"Tapi, tanggungjawab sepenuhnya adalah di tangan pemakai. Biaya bahan bakar atau ketika misalnya terjadi kerusakan, ya harus menjadi beban ASN yang bersangkutan," ujar dia. (sip/sip)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads