"Kendaraan dinas boleh dibawa pulang saat mudik," ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Wonogiri, Suharno, kepada detikcom, Jumat (31/5/2019).
"Tapi Pemkab melarang menggunakan mobil dinas tersebut dipakai pergi keluar kota. Kendaraan dinas dapat dipergunakan untuk mudik lebaran oleh ASN hanya di wilayah Wonogiri," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika kendaraan tidak dihidupkan dalam jangka waktu lama, nanti kalau tekor akinya bagaimana? Kami juga nanti malah terbebani, keluar biaya banyak untuk perawatan atau servis," tegas dia.
Selain itu, lanjut Suharno, ketika kendaraan dinas ditinggal di kantor, akan membuat parkir penuh.
"Tapi, tanggungjawab sepenuhnya adalah di tangan pemakai. Biaya bahan bakar atau ketika misalnya terjadi kerusakan, ya harus menjadi beban ASN yang bersangkutan," ujar dia. (sip/sip)