Dari informasi yang dihimpun, keduanya beraksi di Desa Krasak, Kecamatan Pecangaan malam tadi. Dengan menaiki motor tanpa plat nomor, para pelaku berkeliling mencari korban.
Salah seorang pelaku membawa korek api berbentuk senjata api untuk mengancam korban. Bahkan, mereka mengaku anggota Satresnarkoba yang sedang razia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi sempat kesulitan mendapatkan identitas pelaku karena tidak membawa KTP. Selain itu, keduanya kerapkali memberikan keterangan yang membingungkan.
![]() |
"Pelaku yang satu menodongkan pistol mainan (korek api) kepada korban. Sempat mengintrogasi korban dan mengaku dari satuan narkoba," ujar Kasatreskrim Polres Jepara, AKP Mukti Wibowo kepada detikcom, di Mapolsek Pecangaan, Rabu (29/5/2019) dini hari.
Setelah itu, pelaku mengambil paksa handphone milik korban. Namun, saat hendak kabur, kedua korban menarik motor dan jaket pelaku sambil berteriak minta tolong.
"Petugas yang menerima laporan langsung ke TKP dan mengamankan kedua pelaku. Kejadian sekitar pukul 21.00 WIB," paparnya.
Dari pemeriksaan, diketahui identitas kedua pelaku adalah Tomo, warga Kaligawe Kota Semarang dan Erfa, warga Kecamatan Demak Kota, Kabupaten Demak.
Keduanya diancam pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan pasal 378 KUHP tentang memakai nama palsu atau martabat palsu untuk melakukan kejahatan.
Sementara, Erfa salah seorang pelaku mengaku anggota polisi untuk menakuti korban.
"Spontan saja, Pak. Tidak saya rencanakan. Pistol itu hanya korek api yang saya beli di Simpanglima (Semarang) seharga Rp 160 ribu," katanya.
(sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini