Polisi Yogya Bekuk Komplotan Pencuri Bersenjata Api

Polisi Yogya Bekuk Komplotan Pencuri Bersenjata Api

Usman Hadi - detikNews
Selasa, 28 Mei 2019 16:53 WIB
Barang Bukti senpi rakitan (Foto: Usman Hadi/detikcom)
Yogyakarta - Satuan Reskrim Polresta Yogyakarta melumpuhkan komplotan maling antarprovinsi bersenjata pistol revolver rakitan. Keempatnya diamankan saat mencoba melarikan diri di Kabupaten Banyumas, Jateng.

Komplotan maling ini beranggotakan RTK (32) warga Bekasi, RB (39) warga Bogor, MS (35) warga Lampung Utara, dan EJ (48) warga Bandung. Keempat tersangka tersebut sama-sama kelahiran Provinsi Lampung.

Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Armaini, mengatakan penangkapan keempat tersangka ini berawal dari laporan warga Tegalrejo, Tanajaya Bambang Sadono, ke Mapolsek Tegalrejo pada Sabtu (18/5) lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Korban melapor, saat pulang dari gereja ia mendapati isi rumahnya dalam keadaan berantakan. Barangnya berupa kalung, liontin, anting hilang," kata Armaini di Mapolresta Yogyakarta, Selasa (28/5/2019).


Polisi Yogya Bekuk Komplotan Pencuri Bersenjata Apikomplotan pencuri bersenpi di yogya (Foto: Usman Hadi/detikcom)

Mendapat laporan tersebut, Reskrim Polsek Tegalrejo bersama Reskrim Polresta Yogyakarta bergerak. Setelah melakukan olah TKP dan memintai keterangan saksi-saksi akhirnya didapat ciri-ciri para pelaku.

Hingga akhirnya polisi berhasil mengendus keberadaan para pelaku. Setelahnya dilakukan penggrebekan yang dilakukan anggota reskrim di sebuah hotel di Banyumas pada Selasa (21/5) sekitar pukul 21.00 WIB.

"Dari tangan para tersangka kami temuan barang bukti sebuah linggis, dua obeng, sebuah kunci inggris, empat kunci L, empat kaos berkerah warna pink abu-abu dan sebuah senjata api jenis pistol revolver beramunisi," sebutnya.


Sementara seorang tersangka, RTK (32), mengatakan pistol revolver rakitan yang dimiliki komplotannya didapat dari seorang rekan di Lampung. Pistol revolver rakitan tersebut ditebus dengan uang sebesar Rp 3 juta.

"(Pistolnya) mau dipakai untuk nakut-nakutin aja," dalihnya.

Atas perbuatannya, kini keempat tersangka masih diamankan di Mapolresta Yogyakarta. "Mereka terancam pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkas Armaini. (ush/mbr)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads