Peristiwa tabrakan terjadi pada 20 Mei 2019 lalu. Sejumlah saksi menyebut bahwa palang pintu dalam kondisi terbuka saat KA Jayakarta relasi Surabaya-Jakarta melintas di Purwosari.
"Setelah memeriksa penjaga dan beberapa saksi lain, kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kasatlantas Polresta Surakarta, Kompol Busroni saat ditemui di Mapolresta Surakarta, Selasa (28/5/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sistem dari KAI sebenarnya sudah sangat profesional. Akan tetapi karena human error semua bisa terjadi," ujar Busroni.
Saat itu peristiwa terjadi sekitar pukul 19.30 WIB. Menurut Busroni, jam-jam tersebut memang lalu lintas KA sedang padat.
Beruntung peristiwa tersebut tidak memakan korban nyawa. Enam orang korban hanya mengalami luka ringan dan kini telah sembuh.
Meski tersangka, AS tidak ditahan karena dinilai kooperatif. Polisi masih belum memutuskan ancaman hukuman bagi AS.
"Sehari setelah kejadian, orang yang bersangkutan bahkan datang sendiri tanpa dipanggil dan mengakui kesalahan. Kemungkinan dia bisa dikenai pelanggaran UU Lalu Lintas, UU Perkeretaapian atau KUHP, masih kita dalami," katanya. (bai/sip)