"Tersangka telah melakukan tindakan pencabulan terhadap ketiga korban yang masih di bawah umur dan dilakukan di sebuah warung dekat sekolah korban," kata Kasat Reskrim Polres Pekalongan, AKP Hery Hariyanto dalam jumpa pers di Mapolres Pekalongan, Kamis (23/5/2019).
Hery menjelaskan peristiwa tersebut terjadi di sebuah warung saat jam istirahat sekolah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka bertiga, secara bergantian dilakukan pencabulan dengan cara memegang kemaluan para Korban. Peristiwa ini diketahui para orang tua korban pada keesokan harinya dan langsung menangkap pelaku di rumah. Sebelumnya pelaku sempat dimintai keterangannya di balai desa setempat, baru kemudian dibawa ke kantor polisi.
Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya.
"Ini baru pertamanya dan hanya memegangi saja," kata pelaku.
Pelaku sendiri mengaku menyesal dan tidak tahu bila perbuatanya tersebut akan menjadikanya harus lebaran di balik jeruji ruang tahanan.
"Menyesal," imbuh pelaku.
Selain mengamankan pelaku polisi juga mengamankan barang bukti berupa celana dalam dan sebuah sepeda ontel milik pelaku. Pelaku sendiri akan dijerat dengan Undang-undang nomor 17 tahun 2016 Pasal 81 ayat (2) dan (4) , tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun. (sip/sip)











































