Para tersangka adalah Ali Murtadho (55), Pranowo (43), Khusen (48) dan Binarto (60) yang semuanya merupakan warga Desa Krandegan, Kecamatan Bayan. Keempatnya ditangkap petugas saat asyik menggelar judi remi sambil menunggu waktu berbuka puasa.
"Judi remi, jadi mereka melakukan di sore hari ceritanya sih sambil ngabuburit gitu," kata Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Haryo Seto Liestyawan saat menggelar pers rilis, Kamis (23/5/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk pekerjaan tersangka ada yang buruh, dagang, petani dan ASN," lanjutnya.
Sementara itu, salah satu tersangka yang bekerja sebagai ASN di salah satu sekolah di Purworejo mengaku melakukan judi tersebut untuk mengisi waktu di sore hari sambil ngabuburit. Namun tak dinyana, karena perbuatan itu kini mereka harus berurusan dengan polisi.
"Ya untuk mengisi waktu di sore hari sambil ngabuburit makanya main remi," jawabnya singkat.
Dari kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 255.000, dua set kartu remi dan tikar plastik untuk alas duduk. Karena perbuatannya itu, kini para tersangka harus mendekam di sel tahanan Mapolres Purworejo dan bakal dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini