"Sebanyak 13 saksi sudah dipanggil dan dimintai keterangannya oleh tim Gakkumdu Bawaslu Sleman. Ada dari PPS, PPK, komisioner KPU Sleman, dan dari pihak PPP serta PDIP selaku pelapor," kata Koordinator Divisi Data Hukum dan Informasi Bawaslu Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar saat dimintai konfirmasinya melalui telepon, Senin (20/5/2019).
Arjuna mengungkapkan sejumlah alat bukti yang sudah dikumpulkan Gakkumdu dalam proses penyelidikan yang telah berjalan sepekan ini. Di antaranya dokumen salinan DA 1, DAA 1, rekaman video rapat pleno rekapitulasi tingkat kabupaten dan foto plano dari pelapor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masih menunggu pemeriksaan terhadap satu orang petugas data PPK. Kami nilai dia miliki informasi lebih banyak, ini masih menunggu kesiapan untuk diperiksa," jelas Arjuna.
Diketahui, dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi KPU Sleman, perolehan 1.508 suara PPP mendadak hilang. Suara tersebut berasal dari pemungutan untuk surat suara DPRD Kabupaten di Kecamatan Depok. Setelah ditelusuri dalam rapat pleno, ribuan suara PPP berpindah ke Partai Nasdem.
"Dugaan awal adalah pidana mengubah hasil penghitungan suara," tandas Arjuna.
"Jadi proses di Gakkumdu ini nantinya tidak mempengaruhi hasil, karena sudah diperbaiki waktu pleno kabupaten. Yang kita proses sekarang ini tindakannya, mengubah hasil penghitungan suara," lanjutnya.
Jika terbukti terjadi pidana Pemilu maka terhadap pelaku yang mengubah hasil penghitungan suara, bagi penyelenggara Pemilu ancaman pidana satu tahun penjara. Sedangkan jika ada pihak di luar penyelenggara Pemilu yang terlibat, diancam pidana tiga tahun penjara.
"Penyelidikan ditenggat 14 hari kerja sejak Senin pekan lalu, selanjutnya pleno tahap dua untuk menentukan apakah bisa ditingkatkan ke penyidikan atau tidak. Kalau penyidikan sudah ada tersangkanya, penanganan dilimpahkan ke Polres Sleman," imbuh Arjuna.
Simak Juga 'Sekelumit Kisah Dugaan Penggelembungan Suara Caleg di Pemilu 2019':
(bgk/bgs)