"Hari ini kami melaksanakan pemusnahan prohibited items yang ditemukan dari hasil pemeriksaan di Bandara Internasional Adisutjipto Yogyakarta periode Januari-April 2019 sejumlah 2.779 buah," kata General Manager PT Angkasa Pura I Bandara Adisutjipto, Agus Pandu Purnama, Senin (20/5/2019).
Pemusnahan berlangsung di lapangan kantor Angkasa Pura I Bandara Adisutjipto. Sebanyak 2.779 barang dilarang yang dimusnahkan terdiri 1.362 buah dangerous article seperti gunting, pisau dan obeng, 974 buah dangerous goods seperti korek gas dan korek kayu, 117 buah LAGs (liquid, aerosol dan gel) serta 326 buah power bank.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemusnahan 2.779 prohibited items di Bandara Adisutjipto Yogya (Foto: Ristu Hanafi/detikcom) |
Pemeriksaan barang bawaan penumpang bandara dan pemusnahan mengacu pada UU 1/2009 tentang Penerbangan. Sedangkan barang dilarang (prohibited items) yakni barang bawaan yang ada pada penumpang dan bagasi kabin yang dilarang masuk pesawat udara.
Barang bawaan yang teridentifikasi dan tergolong dalam barang bawaan dilarang tersebut berdasarkan PM 80 Tahun 2017 Tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional Bab VI, harus ditahan/disita oleh personel keamanan bandar udara dan selanjutnya diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
"Pencegahan masuknya barang yang dilarang untuk mewujudkan penyelenggaraan penerbangan yang berdasar pada Security, Safety, Service dan Compliance. Kami berharap masyarakat teredukasi demi keamanan dan keselamatan penerbangan," imbuhnya.
(mbr/mbr)












































Pemusnahan 2.779 prohibited items di Bandara Adisutjipto Yogya (Foto: Ristu Hanafi/detikcom)