"Jadi 10 ribu jemaah haji ini confrim, jamaah tambahan (10 ribu jamaah haji) tidak pakai APBN," jelas Emir dalam konferensi pers di Hotel Melia Purosani Jalan Mayor Suryotomo No 31 Kota Yogyakarta, Jumat (17/5/2019).
Emir menjelaskan, berdasarkan penghitungan awal kuota tambahan 10 ribu jemaah haji membutuhkan biaya Rp 353,7 miliar. Namun setelah dilakukan efisiensi, dana tersebut bisa ditekan menjadi Rp 319,9 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Namun pada rapat kemarin, DPR memutuskan bahwa kita tidak akan memakai APBN. Jadi BPKH dan Kemenag akan membiayai kuota tambahan 10 ribu jamaah haji," tegas Emir.
Sebagai konsekuensi atas keputusan ini, BPKH dan Kemenag akan menanggung kekurangan Rp 149,9 miliar. Rinciannya Rp 100 miliar ditanggung BPKH dan Rp 49,9 miliar ditanggung Kemenag.
"Sudah diputuskan Rp 100 miliar akan disupport kembali oleh BPKH melalui tambahan nilai manfaat dan operasional BPKH. Kemudian yang Rp 49,9 miliar sisanya akan disupport oleh Kemenag, jadi seperti itu," paparnya.
"Berarti BPKH akan mensupport Rp 220 miliar dari total Rp 319,9 miliar ya. Kemudian berarti sisanya sekitar Rp 99,9 miliar akan didukung oleh Kemenag, itu dari dana berbagai macam efisiensi Kemenag," kata dia.
Emir menambahkan BPKH juga menjajaki kerja sama dengan pemerintah Arab Saudi untuk membangun perusahaan katering di sana. Bila terealisasi, rencananya perusahaan tersebut akan memproduksi makanan siap saji.
"Tahun ini insyaallah kita sudah mulai menjajaki investasi langsung di Arab Saudi yang pertama kali. Mohon doanya supaya kita bisa berkontribusi untuk membangun pabrik katering," ungkap Emir.
"Kita diajak kerja sama dengan Pemerintah Arab Saudi khususnya Muassasah, itu yang mengelola area Arafah dan Mina untuk mengembangkan dan dibangun pabrik di sana. Bentuknya adalah makanan siap saji," sambungnya.
Emir menerangkan, mengacu regulasi Arab Saudi bahwa warga negara asing tidak diperbolehkan memiliki aset di sana. Namun warga luar Arab Saudi diperbolehkan berinvestasi. Peluang investasi inilah yang sedang dijajaki BPKH.
"Karena memang mulai tahun ini sesuai dengan undang-undang PIHU atau penyelenggara ibadah haji dan umrah itu sekarang pemerintah Indonesia sudah boleh melakukan kontak-kontrak (kerja sama)," tuturnya.
Kepala Badan BPKH, Anggito Abimanyu membenarkan pihaknya memang sedang menjajaki kerja sama dengan pemerintah Arab Saudi.
"Prioritas kita, kalau pun kita investasi (menggunakan dana haji) langsung di Arab Saudi," pungkas Anggito.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini