"Meski saat ini jalan tol sudah beroperasi penuh, tetapi dari hasil survei dan pemetaan kami ada 6 pasar tradisional yang harus tetap diwaspadai saat arus mudik dan balik lebaran nanti. Ini karena berpotensi menyebabkan kemacetan. Apalagi, keberadaannya berada di jalur utama yang dilalui pemudik," ungkap Plt Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Brebes, Masfuri, Jumat (17/5/2019).
Pasar tradisional yang dapat menjadi pemicu kemacetan adalah yang berada di jalur pantura (Losari-Brebes), jalur tengah (Bojongsari-Jatibarang) dan jalur selatan (Ketanggungan-Paguyangan). Di jalur pantura misalnya, kerawanan macet muncul di Pasar Induk Brebes, Pasar Bulakamba dan Pasar Losari. Sedangkan di jalur tengah, ada Pasar Kersana dan Pasar Larangan. Kemudian, di jalur selatan ada Pasar Linggapura.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari enam pasar ini, memang paling rawan menjadi pemicu kemacetan adalah Pasar Linggapura di Kecamatan Tonjong. Di pasar ini tentu kami telah menyiapkan sejumlah rekayasa lalu lintas, termasuk di pasar lain yang rawan menjadi pemicu kemacetan," ungkapnya.
Lebih lanjut Masfuri mengatakan, beberapa upaya yang akan dilakukan untuk menekan kerawanan di pasar tradisional tersebut, di antaranya dengan menempatkan personel dan mendirikan pos pengamanan. Personel yang ditempatkan bertugas untuk mengatur lalu lintas, termasuk mengatur warga yang akan menyeberang jalan di lokasi pasar tersebut.
Upaya lain, dengan memasang pembatas jalan untuk membatasi ruang pedagang yang akan berjualan di badan jalan. Sebab saat menjelang Lebaran, di pasar tradisional tersebut sangat rawan dengan pedagang tiban, yang berjualan hingga memakan badan jalan. Dampaknya, ruas jalan akan menjadi semakin sempit.
"Untuk ini, kami sudah berkoordinasi dengan Polres Brebes dan Dinas Perdagangan. Sehingga nantinya, petugas yang kami tempatkan akan diterjunkan lebih pagi dibanding dengan pedagang yang akan berjualan. Hal ini bisa mengantisipasi pedagang berjualan di badan jalan," pungkasnya. (mbr/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini