"Untuk AKDP trayek Banjarnegara-Purwokerto tercatat ada 150 angkutan yang beroperasi. Sedangkan yang mengantongi izin hanya 120 unit angkutan, jadi ada 30 angkutan yang tidak berizin atau ilegal," kata Kabid Angkutan Jalan Dishub Jateng, Ginaryo, saat mengecek angkutan penumpang di Terminal Induk Banjarnegara, Jumat (17/5/2019).
Angkutan yang sudah memenuhi standar laik jalan ditempel stiker di bagian kaca depan. Standart ini meliputi sudah memiliki badan hukum baik perseroan terbatas maupun koperasi. Selain itu juga memberi tanda usia kendaraan masih di bawah 25 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ginaryo menuturkan, penempelan stiker ini dimaksudkan untuk mengidentifikasi angkuan penumpang yang laik jalan. Sehingga, jika angkutan tidak ada stiker dari Dishub adalah angkutan ilegal dan akan dikenakan tilang.
"Jika ada angkutan AKDP yang tidak ada stikernya, bisa dipastikan itu ilegal dan akan ditilang. Pengusaha angkutan penumpang merasa sangat dirugikan adanya AKDP yang ilegal itu, banyak yang sudah mengeluh ke kami," tuturnya. (mbr/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini