"Pelaku ini masih punya ikatan keluarga dengan para korban. Ia sakit hati karena merasa kurang diperhatikan. Pelaku ini punya riwayat sakit hernia. Karena dia sakit jadi merasa kurang diperhatikan," ujar Kasatreskrim Polres Jepara, AKP Mukti Wibowo kepada detikcom di kantornya, Jumat (17/5/2019).
Namun, lanjut Mukti, pengakuan tersebut bertolakbelakang dengan keterangan sejumlah saksi. Justru pelaku selama ini suda dirawat oleh keluarga korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mukti menjelaskan bahwa pelaku memang dikenal emosional.
"Bahkan pernah mengancam membunuh keluarga korban. Kasus ini sudah kami tangani," imbuhnya.
Akibat aksi nekatnya itu, pelaku dijerat Pasal 353 KUHP, yakni penganiayaan berencana mengakibatkan luka luka berat dengan ancaman hukuman pidana paling lama 7 tahun
Diberitakan sebelumnya, pelaku membacok adik ipar dan keponakannya sendiri, Kamis (16/5). Identitas ketiga korban yakni Dukanah (48), Tivi Rejekiah (23), Syukurul Wuafi (29). Ketiganya masih dalam perawatan intensif di rumah sakit PKU Muhammadiyah Mayong. (sip/sip)











































