"Pembayaran THR bagi PNS dan pensiunan di Brebes tahun ini sudah dianggarkan dalam APBD 2019 sebesar Rp 55 miliar. Jadi kita tidak ada masalah dalam soal THR ini," Pj Sekda Brebes, Djoko Gunawan kepada wartawan di kantorya, Jumat (17/5/2019).
"Insha Allah kalau melihat arahan Bapak Persiden, THR ini diberikan paling cepat 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Jadi hitungannya pada 24 Mei akan kami bayarkan," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain THR, anggaran itu juga dialokasikan bagi tunjangan penghasilan dan tunjangan kinerja, yang pembayarannya akan dilaksanakan bersama THR.
Baca juga: THR Dibayarkan Paling Lambat H-7 Lebaran |
"Kalau jumlah ASN di Brebes yang akan menerima THR beserta tunjangan penghasilan serta kinerja, mencapai sekitar 10.000 orang. Adapun besaran THR yang diterima satu kali gaji pokok," jelasnya.
Lebih lanjut dia menerangkan, di samping PNS, Pemkab Brebes juga akan memberikan THR kepala pegawai non PNE yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati. Jumlah pegawai jenis itu di jajaran Pemkab Brebes jumlahnya antara 800-900 orang.
"Jadi, tidak hanya PNS, tapi juga akan memberikan THR kepada pegawai non ASN yang diangkat berdasarkan SK Bupati," ungkapnya.
Pemberian THR ini, lanjutnya, diharapkan bisa memberikan motifasi para PNS di jajaran Pemkab Brebes, untuk bersemangat dalam meningkatkan kinerjanya. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini