Kuasa Hukum TT dari LBH Masyarakat, Maruf Bajammal menjelaskan kliennya diperiksa karena dianggap melakukan hubungan seks menyimpang. Pemeriksaan itu berlangsung pada 15 Februari 2017. Pemeriksaan tersebut berlanjut pada tanggal 16 dan 23 Februari 2017 di Mapolda Jateng.
"Pemeriksaan itu dilakukan tidak ada laporan tuduhan. Baru tanggal 16 Maret 2017 ada laporannya. Jadi diperiksa dulu baru ada laporannya, itu pun bukan laporan masyarakat," jelasnya saat dihubungi detikcom, Kamis (16/5/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebenarnya tidak ada yang melihat 'hubungan seks menyimpang' itu. Hanya saat diperiksa ditemukan kondom dan tisu basah," katanya.
Atas PTDH itu, TT melakukan upaya banding ke komisi banding tapi ditolak. Pria asal Blora itu pun masih melakukan upaya lain dengan menggugat Polda Jateng dalam hal ini Kapolda. Gugatan dilakukan di PTUN Semarang pada 26 Maret 2019 dan masih berjalan hingga saat ini.
"Banding pada April 2018 ditolak sampai tanggal 27 Desember 2018 skep PTDH keluar. 26 Maret 2019 menggugat ke PTUN," katanya Maruf.
Menurut Maruf, pemberhentian kliennya melanggar prinsip non diskriminasi. Melihat dari sisi HAM, Maruf menyebut orientasi seksual apapun harus diperlakukan sama. TT sendiri tidak membantah dirinya memiliki orientasi seksual minoritas dalam hal ini suka sesama jenis.
"Terhadap anggotanya saja seperti itu, kalau ada masyarakat yang dianggap menyimpang (orientasi seksnya) apakah tidak dapat pelayanan atau keadilan. Itu tadi, prinsip non diskriminasi," paparnya.
Selain memperjuangkan soal HAM, menurut dia pemecatan kliennya itu juga sama sekali tidak melihat rekam jejak TT. Sebelum ditangkap di Kudus itu, Maruf mengungkap TT sama sekali tidak pernah terlibat masalah.
"Sebelumnya itu tidak bermasalah," katanya.
Meski begitu Maruf menjelaskan sebelumnya TT pernah ditangkap oleh jajaran Polres Kudus atas dugaan pemerasan. Penangkapan ini berujung pada terduga korban mengatakan tak ada pemerasan.
"Tanggal 14 Februari 2017 klien saya dibawa tapi sempat tidak sepakat karena tidak didasari surat perintah penangkapan," kata Maruf.
Maruf mengatakan TT saat itu tetap dibawa ke Mapolres Kudus untuk menunggu personel Polda Jawa Tengah karena TT merupakan anggota Dit Pamobvit Polda Jateng berpangkat Brigadir.
"Terduga korbannya mengatakan tidak ada pemerasan," ujarnya.
Kembali terkait dengan pemberhentian TT secara tidak hormat, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Triatmaja mengatakan data Propam Polda Jateng menyebut TT dijerat pasal 7 ayat(1) huruf b dan pasal 11 huruf c Perkap 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri (KEPP).
"Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," kata Agus.
Meski demikian tidak disebutkan apa yang dimaksud dengan tercela. "Penyidik hanya menyampaikan perbuatan tercela yang menjadi pertimbangan putusan PTDH," imbuhnya.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini