"Berdasarkan kronologis laporan, petugas pengawasan mulai dengan penyelidikan, pemeriksaan berkas dan dokumen aduan," kata Kepala Disnakertrans DIY, Andung Pribadi saat dihubungi wartawan, Kamis (16/5/2019).
Pelapor merupakan Paguyuban Atmo 5 yang diwakili Hani Kuswanto. Dalam aduannya, Hani melaporkan dua orang masing-masing ES selaku pemilik tempat usaha dan JE, warga negara Perancis yang dipekerjakannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah tahap pemeriksaan berkas laporan, tahap kedua akan dilakukan pemanggilan pihak-pihak terkait, sampai nanti hasilnya apakah benar terjadi dugaan pelanggaran UU Ketenagakerjaan," jelas Andung.
Dimintai konfirmasi terpisah, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Yogyakarta, Sutrisno menyebutkan sejak Januari-April 2019, ditemukan tujuh WNA yang menyalahi izin tinggal.
"Pengawasan orang asing terus dilakukan, setiap tahun ditemukan lebih dari sepuluh orang WNA yang melanggar aturan, mayoritas over stay," jelasnya.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini