"Berdasarkan kronologis laporan, petugas pengawasan mulai dengan penyelidikan, pemeriksaan berkas dan dokumen aduan," kata Kepala Disnakertrans DIY, Andung Pribadi saat dihubungi wartawan, Kamis (16/5/2019).
Pelapor merupakan Paguyuban Atmo 5 yang diwakili Hani Kuswanto. Dalam aduannya, Hani melaporkan dua orang masing-masing ES selaku pemilik tempat usaha dan JE, warga negara Perancis yang dipekerjakannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah tahap pemeriksaan berkas laporan, tahap kedua akan dilakukan pemanggilan pihak-pihak terkait, sampai nanti hasilnya apakah benar terjadi dugaan pelanggaran UU Ketenagakerjaan," jelas Andung.
Dimintai konfirmasi terpisah, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Yogyakarta, Sutrisno menyebutkan sejak Januari-April 2019, ditemukan tujuh WNA yang menyalahi izin tinggal.
"Pengawasan orang asing terus dilakukan, setiap tahun ditemukan lebih dari sepuluh orang WNA yang melanggar aturan, mayoritas over stay," jelasnya.