Disnaker DIY Selidiki Tempat Usaha Salahi Izin dan Pekerjakan TKA

Disnaker DIY Selidiki Tempat Usaha Salahi Izin dan Pekerjakan TKA

Ristu Hanafi - detikNews
Kamis, 16 Mei 2019 19:57 WIB
Foto: Ristu Hanafi/detikcom
Sleman - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY menyelidiki aduan adanya tempat usaha yang menyalahi izin dan mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) tak sesuai ketentuan. Proses penyelidikan tengah memasuki pemeriksaan berkas aduan.

"Berdasarkan kronologis laporan, petugas pengawasan mulai dengan penyelidikan, pemeriksaan berkas dan dokumen aduan," kata Kepala Disnakertrans DIY, Andung Pribadi saat dihubungi wartawan, Kamis (16/5/2019).

Pelapor merupakan Paguyuban Atmo 5 yang diwakili Hani Kuswanto. Dalam aduannya, Hani melaporkan dua orang masing-masing ES selaku pemilik tempat usaha dan JE, warga negara Perancis yang dipekerjakannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Isi aduan adalah tempat usaha yang awalnya mengajukan izin bidang furniture di wilayah Bantul, namun ternyata dipakai untuk usaha kuliner. Dan warga negara Perancis itu dipekerjakan sebagai tenaga ahli di tempat usaha tersebut.

"Setelah tahap pemeriksaan berkas laporan, tahap kedua akan dilakukan pemanggilan pihak-pihak terkait, sampai nanti hasilnya apakah benar terjadi dugaan pelanggaran UU Ketenagakerjaan," jelas Andung.

Dimintai konfirmasi terpisah, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Yogyakarta, Sutrisno menyebutkan sejak Januari-April 2019, ditemukan tujuh WNA yang menyalahi izin tinggal.

"Pengawasan orang asing terus dilakukan, setiap tahun ditemukan lebih dari sepuluh orang WNA yang melanggar aturan, mayoritas over stay," jelasnya.
(bgk/bgs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads