"Kemarin (Rabu, 15/5) sudah kami serahkan (berkas kasus pembakaran surat suara Pemilu) melalui SPKT (Polres Gunungkidul) dan saat ini masuk proses penyidikan," ujar Komisioner Divisi Penanganan dan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Gunungkidul, Sudarmanto, Kamis (16/5/2019).
Sudarmanto mengatakan pelimpahan berkas tersebut dilakukan setelah dilakukan pembahasan oleh sentra Gakkumdu selama 14 hari. Di mana hasilnya terdapat unsur tindak pidana Pemilu pada kejadian tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait motif pembakaran surat suara yang dilakukan Mahardika Wirabuana Krisnamurti (21), Sudarmanto menyebut karena yang bersangkutan diduga terpengaruh situasi politik nasional. Terlebih Mahardika baru pertama kali menggunakan hak suaranya di Pemilu 2019 ini.
"Jadi sebagai pemilih pemula mungkin dia terpengaruh politik nasional, karena saat klarifikasi kemarin di mengaku kecewa terhadap kinerja dewan (anggota legislatif), lalu itu tadi (membakar surat suara di bilik TPS). Tapi itu (motif) masih sementara ya, karena masih didalami lagi oleh Gakkumdu," kata dia.
Selain itu, Sudarmanto mengungkapkan bahwa Mahardika dalam kondisi sadar saat membakar surat suara di bilik TPS 9 Jaranmati. Bahkan, Sudarmanto menilai Mahardika sangat kooperatif saat dimintai klarifikasi.
"Posisinya sadar, karena saat kita klarifikasi dia juga lancar (menjelaskan kronologi) dan proaktif. Untuk alasannya bawa korek itu karena dia itu teknisi otodidak dan kemana-mana bawa barang yang ada di kamarnya, salah satunya korek api itu tadi," ujarnya.
Koordinator penyidik Gakkumdu, Iptu Wawan Anggoro menjelaskan bahwa pelaku saat ini tidak ditahan.
"Karena dalam Undang-undang Pemilu memang tidak ada aturan penahanan (untuk pelaku tindak pidana Pemilu), dan penanganan perkara ini juga sangat singkat yakni 14 hari penyidikan," jelas Wawan saat dihubungi detikcom, Kamis (16/5). Koordinator penyidik Gakkumdu, Iptu Wawan Anggoro menjelaskan bahwa pelaku saat ini tidak ditahan.
Sudarmanto menambahkan, atas perbuatannya Mahardika diduga melanggar pasal 531 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan, menghalangi seseorang untuk memilih, membuat kegaduhan, atau mencoba menggagalkan pemungutan suara. (mbr/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini