"Pleno Bawaslu Sleman memutuskan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran pidana pemilu terkait perubahan suara parpol peserta Pemilu 2019 di Kecamatan Depok," kata Koordinator Divisi Data Hukum dan Informasi Bawaslu Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar saat dimintai konfirmasinya, Senin (13/5/2019).
"Selanjutnya kasus ini segera dilimpahkan dan dibahas bersama anggota Gakkumdu di Sekretariat Gakkumdu Bawaslu Sleman, Selasa (14/5) besok," jelas Arjuna.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masih didalami dugaan pelanggaran kode etik PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan)," terang Arjuna.
Dimintai konfirmasi terpisah, Ketua DPC PPP Sleman, HM Nasikhin menyebutkan bahwa hari ini pihaknya telah melaporkan kasus hilangnya perolehan 1.508 suara PPP ke Bawaslu.
"Sesuai yang kami sampaikan bahwa DPC PPP Sleman tetap berkomitmen untuk melaporkan hasil temuan 1.508 suara yang sempat 'berwisata' ke partai lain. Meski pada akhirnya 1.508 suara tersebut bisa kembali lagi," kata Nasikhin.
Menurutnya, persoalanya yang mendasar bukan hanya ribuan suara yang hilang.
"Tapi dari awal saya katakan ini ada sesuatu yan tidak beres. Ini ada yg coba-coba memanfaatkan kondisi PPP yang kurang beruntung di Dapil 4 (Depok, Berbah) tidak mendapat kursi. Dari situlah oknum di tingkat kecamatan bermain," urainya.
Setelah melapor ke Bawaslu dengan bukti-bukti hasil temuan, Nasikhin menyebut pihaknya akan mengawal dan mengikuti proses selanjutnya agar persoalan ini jelas arah hukumnya.
"PPP Sleman akan melakukan langkah-langkah tegas menjaga marwah partai," ujarnya.
"Dan satu hal lagi, siapa aktor yang berani mengajak 'wisata' 1.508 suara milik PPP, ini yang harus ditelusuri karena ini benar-benar telah menciderai demokrasi yang kita junjung tinggi," pungkas Nasikhin.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini