"Untuk RSUD Wonosobo, hari ini terakhir masa habis akreditasi sebelumnya. Jadi sementara ini kami berhentikan, sehingga pasien RSUD tidak bisa menggunakan BPJS Kesehatan untuk sementara waktu," ujarnya saat dihubungi detikcom, Jumat (10/5/2019).
Namun, hal ini tidak berlaku bagi pasien gawat darurat dan tidak bisa ditunda lagi untuk mendapat tindakan. Misalnya pasien cuci darah atau hemodialisis tetap masih bisa menggunakan BPJS Kesehatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengimbau kepada rumah sakit untuk mengurus kembali akreditasi jauh-jauh hari. Sehingga, sudah kembali mendapatkan akreditasi lagi sebelum jatuh tempo masa berlaku akreditasi sebelumnya.
"Paling mepet tiga bulan sudah diurus agar tidak ada jeda. Sebenarnya di tahun ini RSI Wonosobo juga habis tetapi masih Desember 2019 nanti. Dan sekarang sudah mulai mengurus akreditasinya," kata dia.
Terpisah, Plt Direktur RSUD KRT Setjonegoro Wonosobo Danang Sananto Sasongko mengatakan pasien sudah bisa menggunakan BPJS kembali pada Selasa (14/5). Sebab, survei akreditasi di RSUD KRT Setjonegoro Wonosobo dijadwalkan pada Selasa pekan depan.
"Selasa besok sudah kembali lagi seperti semula. Kami sudah melakukan komunikasi dengan tim survei akreditasi. Jadi hanya hari Sabtu dan Senin, karena hari Minggu libur," ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya.
Pihaknya mengaku optimistis lolos akreditasi karena semua komponen sudah memenuhi. Bahkan, saat ini dari peralatan, dokter dan komponen lain sudah lebih berkembang.
"RSUD Wonosobo sudah paripurna, itu tingkatan yang paling atas. Makanya, sebelumnya saja lolos dan sekarang semuanya sudah berkembang lagi," tuturnya.
Danang menjelaskan dokter di RSUD Wonosobo akan membuat jadwal kontrol setelah Selasa (14/5) untuk pasien lama agar bisa tetap menggunakan BPJS Kesehatan.
"Untuk pasien baru memang tidak bisa, tetapi pasien lama yang akan kontrol sudah dibikin jadwalnya setelah Selasa depan. Dan untuk pasien gawat darurat atau pemeriksaan rutin seperti cuci darah masih bisa menggunakan BPJS seperti biasa," jelasnya. (sip/sip)