"Terhadap kejadian itu kita kan belum tahu apakah ada unsur kesengajaan atau tidak. Ini yang perlu kita dalami dulu," kata Hamdan saat dihubungi detikcom, Jumat (10/5/2019).
Saat ditanya apakah kasus ini bisa dimasukkan menjadi pidana Pemilu, Hamdan menjelaskan bahwa mekanisme pengajuan keberatan dalam rekapitulasi sesuai PKPU telah dijalankan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau soal pidana Pemilu ya silakan tanyakan kepada teman-teman peserta Pemilu atau saksi yang mau melakukan proses hukum itu," sambungnya.
Hamdan mengakui adanya kekeliruan dalam proses rekapitulasi suara di Kabupaten Sleman. Untuk itu, suara PPP yang sempat bergeser ke Partai NasDem telah dikembalikan ke partai belembang Kakbah ini.
"Memang ada kekeliruan (ribuan suara PPP di Sleman bergeser ke Partai NasDem) dan kemudian dikembalikan sebagaimana posisinya suara yang ada. Memang ada kekeliruan," pungkas Hamdan.
Diberitakan sebelumnya, Koordinator Divisi Data Hukum dan Informasi Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar, membenarkan ribuan suara PPP sempat bergeser ke partai lain, termasuk ke NasDem.
"Faktanya ada pergeseran suara dari satu partai ke partai yang lain. Ada beberapa parpol yang mencolok, suara PPP geser ke NasDem sekitar 1.200 suara. Ada juga yang berkurang, Partai Berkarya, PPP. Kasusnya di Kecamatan Depok," sebutnya.
Simak Juga 'Update Real Count Pilpres 2019!':
(ush/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini