Kepala Balai BPOM Semarang, Safriansyah, mengatakan jenis obat tersebut adalah Aprazolam, Trihexiphenidil, dan Chlorpromazine. Ketiganya jika disalahgunakan akan menimbulkan halusinasi.
"Alprazolam merupakan obat penenang yang digunakan di dunia medis untuk pasien dengan gangguan cemas. Obat untuk orang dengan gangguan jiwa ini termasuk golongan benzodiazepine," kata Safriansyah di kantornya, Jumat (10/5/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Obat-obat tersebut seharusnya hanya bisa dibeli denga resep dokter, namun 3 tersangka yang diamankan menjualnya lewat online. Obat yang dijual pun ilegal karena tidak ada keterangan jelas pada kemasan dan juga kandungannya 2 kali lebih kuat.
"Ini ilegal karena tidak ada tanda-tanda sama sekali harusnya ada nama jelas dan izin edar, ini salah satu kandungannya dua kali lipat," ujarnya.
Barang bukti itu diamankan selama triwulan pertama yaitu sejak Januari hingga Maret 2019 di Semarang, Kendal, dan Surakarta dengan tersangka berinisial S, DAP, dan KAT.
"Barang dibeli secara online dari Jakarta kemudian dijual lagi. Pembelinya ada anak-anak," pungkasnya.
Sebanyak 105.230 butir obat itu nilai ekonominya mencapai Rp 218.990.00. Safriansyah menjelaskan penyalahgunaan obat tersebut berbahaya karena mengincar anak-anak dan remaja.
Simak Juga 'Daftar Kosmetik Ilegal dan Palsu yang Ditarik oleh BPOM':
(alg/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini