Tak Punya Duit untuk Mabuk, 2 Remaja di Bantul Rampas Ponsel

Tak Punya Duit untuk Mabuk, 2 Remaja di Bantul Rampas Ponsel

Pradito Rida Pertana - detikNews
Kamis, 09 Mei 2019 19:45 WIB
Foto: Pradito Rida Pertana/detikcom
Bantul - Polisi di Bantul menangkap 2 remaja yang melakukan perampasan ponsel. Pelaku mengaku butuh uang untuk beli minuman keras. Saat melakukan kejahatan keduanya juga sedang mabuk miras.

Kedua pelaku adalah Fendi Harjito (19) dan TR (17), keduanya warga Desa Timbulharjo, Kecamatan Sewon, Bantul. Mereka merampas 4 gawai di jalan Imogiri Barat. Keduanya beraksi setelah buka bersama (buber).

Kapolsek Sewon, Kompol Paimun menjelaskan, kejadian berawal saat kedua tersangka menghadiri acara buka bersama bersama di Kecamatan Sewon kemarin Selasa (7/5/2019) petang. Usai acara tersebut, kedua tersangka lantas meminta uang kepada rekan-rekannya secara paksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selanjutnya uang hasil minta-minta itu sama tersangka dibelikan minuman (keras) dan diminum keduanya," ujarnya saat jumpa pers di Polsek Sewon, Jalan Parangtritis, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Kamis (9/5/2019).

Usai mengkonsumsi minuman keras tersebut lanjut Paimun, kedua tersangka berkeliling dengan mengendarai motor. Ketika melintas di jalan Imogiri Barat KM 9,5, tepatnya di Dusun Ngentak, Desa Timbulharjo, Kecamatan Sewon, Bantul keduanya berpapasan dengan korban yakni Yusuf Setiawan (18) yang saat itu hendak membeli lampu bersama dengan 2 temannya.

"Kedua tersangka lalu mengikuti korban, dan saat situasi sepi keduanya langsung memepet korban. Karena dipepet lalu korban berhenti dan tiba-tiba tersangka langsung minta uang ke korban untuk beli minuman (keras)," katanya.

"Tapi karena korban tidak punya uang lalu tersangka merampas 4 HP korban secara paksa dan mengancam akan membacok tangan korban jika tidak mau menyerahkannya," imbuh Paimun.

Menurutnya setelah merampas 4 HP korban, kedua tersangka langsung melarikan diri. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Sewon malam itu juga.

"Setelah lidik akhirnya kedua tersangka kami amankan di Jetis (Bantul) kemarin (Rabu 8/5/2019 dini hari). Kami juga amankan 4 HP hasil rampasan tersangka yang belum sempat dijual," katanya.

"Dari pengakuan, kedua tersangka nekat merampas HP korban karena dalam kondisi mabuk dan butuh uang," sambung Paimun.

Atas perbuatannya, kedua tersangka saat ini disangkakan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Selain itu, meski satu tersangka masih di bawah umur tetap akan diproses sesuai dengan ketentuan.

Paimun menambahkan, selain meringkus Fendi dan TR, dal seminggu ini jajaran Polsek Sewon juga meringkus 5 tersangka dengan 4 kasus berbeda. Dimana beberapa kasus diantaranya seperti penggelapan, pencurian dan pengeroyokan.
(bgk/bgs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads