"Kalau (rekapitulisasi Kabupaten) Bantul kemarin sudah selesai, dan harusnya komplain saat rekap di Kabupaten. Selain itu harus ada data dan bukti sah, tidak hanya asal klaim," ujar Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan saat ditemui di ruang Yudhistira Jogja Expo Center (JEC), Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, Rabu (8/5/2019).
"Karena kalau ada klaim harus ada bukti, nantinya dari kami akan lakukan klarifikasi kalau data yang ditunjukkan memang betul," lanjutnya.
Hamdan mengatakan bukti yang dimaksud KPU DIY adalah bukti sah seperti berita acara yang distempel basah oleh KPU. Jika data tersebut valid dan sah, bukan tidak mungkin KPU akan melakukan koreksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan dengan itu (bukti sah) maka bisa jadi bukti untuk melakukan koreksi atau pernyataan keberatan terhadap (perolehan) suara tersebut. Tapi kalau hanya sekadar lisan dan tidak ada dokumen atau data yang secara hukum bisa dipertanggungjawabkan ya tidak bisa digunakan untuk asal klaim," imbuh Hamdan.
Nasib Para Menteri yang Nyaleg:
(bgk/bgs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini